KENDARI, SULTRACK.COM – Polemik antara Pemerintah Kota Kendari, dan para pedagang di kawasan Eks MTQ Kendari terus menuai sorotan, pasalnya kebijakan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dianggap salah kamar, Kamis (25/4/2024).
Dimana saat ini Muhamad Yusup dengan penuh emosional, ngotot untuk menggusur dan membongkar lapak pedagang di kawasan eks MTQ Kendari.
Sorotan itu, kali ini datang dari Kepala Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andriansyah Husen.
Menurut Binggo sapaan akrabnya, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dinilai ‘gila urusan’ dan salah kamar. Pasalnya, kawasan eks MTQ merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, bukan Pemkot Kendari.
Dengan begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tak memiliki kewenangan untuk mengurusi kawasan tersebut.
“Kan lucu dan aneh ini Pj Wali Kota Kendari, kesannya seperti gila urusan. Kok dia ngotot membongkar lapak pedagang di kawasan eks MTQ, itu kan aset milik Pemprov,” herannya.
Sementara lanjut dia, Pemprov Sultra yang jelas-jelas pemilik aset tak mempersoalkan keberadaan para pelaku UMKM, yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang mereka.
Mantan Sekjen Sylfa Indonesia itu menegaskan kepada Pemkot Kendari, agar fokus mengurus sejumlah persoalan yang menjadi kewenangannya, ketimbang melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak pedagang.
“Daripada memaksakan untuk membongkar lapak pedagang, mendingan Pj Wali Kota Kendari segera menyelesaikan utang Pemkot kepada pihak ketiga, dan segera membayarkan honor RT/RW, yang kabarnya sudah empat bulan belum dibayarkan,” bebernya.
Menurut dia, keberadaan para pedagang di kawasan eks MTQ sudah berlangsung lama, dan selama ini pihak Pemprov Sultra, selaku pemilik aset tak pernah mempersoalkan hal tersebut.
Disamping itu, Binggo sangat mendukung langkah Pemprov Sultra untuk melakukan penataan kawasan eks MTQ, tanpa mengorbankan para pedagang.
“Kalau mau ditata (eks MTQ), yah itu lebih baik. Tapi, para pelaku UMKM ini harus tetap diperhatikan, mungkin bisa dibuatkan kawasan khusus yang terpusat,” pungkasnya.
Untuk diketahui pada saat hearing dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Sultra, anggota dewan menyampaikan bahwa eks MTQ itu merupakan aset Pemprov dan belum diserah terimakan kepada Pemkot Kendari.
Untuk pengelolaan eks MTQ tersebut dipercayakan kepada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra.
Editor : Redaksi
Discussion about this post