KENDARI, SULTRACK.COM – Dua tersangka diduga pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Desa Abelisawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Sampara bersama Kepolisan Resort Kota (Polresta) Kendari, Rabu (8/5/2024).
Kejadian tersebut, terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024, sekira pukul 23.00 Wita. Di Desa Abelisawah, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, bahwa Rabu 8 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 Wita, berdasarkan koordinasi Polsek Sampara, Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
“Kedua tersangka yakni, RD (20), pekerjaan mahasiswa, alamat Jalan Anawai Kendari, TP (30), alamat Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” terangnya.
Keduanya lanjut dia, ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana (TP) pembakaran rumah di Desa Abelisawah. Korbannya bernama Wartini (48), pekerjaan mengurus rumah tangga,
alamat Desa Abelisawah, Kecamatan Anggalomoare, Konawe.
“Kronologi, awalnya pada hari dan tanggal kejadian, korban berada dirumah Ibunya (depan TKP), tiba-tiba dipanggil oleh tetangganya bernama Gani dan berteriak bahwa rumah korban telah terbakar,” paparnya.
Kemudian sambung Fitrayadi, Gani memanggil warga dan meminta tolong untuk bersama-sama memadamkan api yang telah membakar sebagian dinding rumah korban. Setelah warga membantu, akhirnya api berhasil dipadamkan.
“Gani juga mengatakan kepada korban, bahwa sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut dia sempat melihat 3 orang laki-laki yang tidak dikenal, berada disekitar rumah korban, juga melihat 1 unit mobil Honda Brio berwarna kuning yang diduga digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Fitrayadi, setelah Polsek Sampara berkoordinasi dengan Buser77 Satreskrim, kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya bersama dengan Polsek Sampara melakukan pencarian tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di Gerbang Ranomeeto Jalan Wolter Monginsidi, di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupatan Konawe Selatan. Barang bukti yang diamankan, 2 buah parang, 1 buah dinamit, 2 buah tombak, 1 buah botol plastik berisikan BBM jenis pertalite, 1 buah gunting, 1 potongan keset kaki yang akan dijadikan sumbu bom molotov,” rincinya.
Terakhir kata Fitryadi, hasil interogasi kepada para pelaku yakni:
1. TP mengakui bahwa pembakaran tersebut adalah hasil perbuatannya bersama 3 temannya yakni GLG, DD dan RD.
2. GLG, DD dan RD dipanggil oleh TP, untuk menyelesaikan masalah yang dialaminya dengan cara membakar rumah korban.
3. Pembakaran rumah korban dilakukan karena TP sakit hati terhadap MUL yang sering membawa pacarnya berinisial DS.
4. RD juga menerangkan bahwa pengrusakan yang terjadi di Toko Damai Lepo lepo dilakukan oleh RD, TP, GLG dan TPL.
5. RD mengakui bahwa yang memecahkan kaca dan mengancam dengan membawa sebilah parang yang terjadi di Toko Damai Lepo lepo adalah perbuatannya.
6. RD, TP, GLG, DD dan saudari IL juga merupakan pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan Simpang Tiga Puuwatu PLN, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Selanjutnya, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjaran.
Editor: Redaksi
Discussion about this post