KENDARI, SULTRACK.COM – Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Komjen Pol. (Purn) Andap Budhi Revianto, melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara, menekankan percepatan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP), Jumat (21/6/2024).
Dimana saat ini dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), baru lima Kabupaten/Kota yang telah memiliki Mall Pelayanan Publik diantaranya Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Bombana, serta Kabupaten Kolaka.
Dengan begitu, masih ada sekitar 12 Kabupaten/Kota yang belum memiliki Mall Pelayanan Publik di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sehingga Pj Gubernur, Komjen Pol. (Purn) Andap Budhi Revianto melalui Kepala DPMPTSP menekankan percepatan MPP di seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara.
Kepala DPMPTSP Sulawesi Tenggara, Parinringi mengungkapkan untuk saat ini Mall Pelayanan Publik di Provinsi Sulawesi Tenggara baru ada sekitar lima Kabupaten/Kota, dan masih ada Kabupaten/Kota yang bahkan belum sama sekali ada progres pembangunan MPP.
“Ini perlu menjadi perhatian kita, karena Pemerintah Pusat telah memberikan perhatian khusus untuk Pemerintah Daerah, utamanya terkait masalah Mall Pelayanan Publik. Yang mana setiap Kabupaten/Kota wajib memiliki MPP,” tegasnya.
Lanjutnya, sehingga Kabupaten/Kota yang belum memiliki MPP agar segera melakukan percepatan, dan menjadi perhatian kita bersama agar regulasi dan apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dapat dijalankan dengan baik di daerah.
“Terkait Mall Pelayanan Publik ini, menjadi konsen Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol. (Purn) Andap Budhi Revianto, karena Provinsi Sulawesi Tenggara masih tertinggal dengan Provinsi lainnya, yang telah memiliki jumlah MMP melebihi kita di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Pj Bupati Buton Selatan itu, ketersediaan Mall Pelayanan Publik, menjadi sangat penting demi tersedianya pelayanan publik yang terpusat di satu tempat. Untuk memudahkan masyarakat dapat mengakses pelayanan publik, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Mengingat akan pentingnya hal tersebut, dan menjadi perintah dari regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka tidak ada lagi alasan Kabupaten/Kota lainnya untuk tidak memiliki MPP. Dan ini harusnya menjadi perhatian daerah agar segera melakukan perecepatan pembangunan MPP,” harapnya.
Untuk diketahui, belum lama ini DPMPTSP Sulawesi Tenggara, telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan asistensi dengan 17 Kabupaten/Kota, terkait penerapan PTSP di daerah, termasuk masalah Mall Pelayanan Publik.
Editor: Redaksi
Discussion about this post