KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), pada Senin 15 Juli 2024, sekitar Pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, dalam kasus tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku Curanmor, yakni AL (23), pekerjaan tidak ada, alamat Desa Sara’ea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
“Serta LD. FAL (23) pekerjaan tidak ada, alamat Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara,” sebutnya, Selasa (16/7/2024).
Keduanya lanjut dia, ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan TP. Pencurian (Curanmor), yang terjadi di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis, 23 Mei 2024. Korbannya bernama Hartomo (48), pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Sungai, Kota Kendari.
“Kronologis kejadian, pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, korban pergi ke rumah temannya, yang berada di BTN Kendari Permai Kecamatan Kambu, Kota Kendari, untuk mengerjakan tugas kuliahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepedah motor merek Honda CRF, warna hitam Nopol DT 3431 XF,” rincinya.
Sambung Fitrayadi, sesampainya di rumah teman korban, sepeda motor tersebut di parkir di depan pagar, kemudian setelah itu korban masuk ke dalam rumah temannya untuk mengerjakan tugas kuliahnya, dan setelah korban ingin pulang, sepeda motormya telah hilang.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 38.000.000, dan melaporkannya ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk kronologis penangkapan tambah dia,
setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan, dan kemudian menemukan Sdr. AL di Jl. Jend. M.T. Haryono Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dan FAL di BTN Grand Boulevard Jl. Grand Boulevard Regency Kelurahan Mokoau, Keamatan Kambu, Kota Kendari.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. Dari hasil interogasi, kedua telah melakukan Curanmor di 12 tempat berbeda di Kota Kendari dan telah dijual ke Kabupaten Buton Utara. Saat ini masih dilakukan pengembangan tentang pembeli-pembeli dari sepeda motor tersebut,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post