KENDARI, SULTRACK.COM – Dua Pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian, yang terjadi di Masjid HJ. Zaenab Latjinta, diringkus Tim Buser77 Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Senin (22/7/2024).
Kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, masing-masing berinisial MY alias GU (24), tidak bekerja, alamat Jl. Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Serta inisial IR (18), tidak bekerja, alamat Jl. Malik Raya IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menuturkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan TP. Pencurian.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di Masjid HJ. Zaenab Latjinta, Jl. Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada hari Kamis 13 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 Wita,” bebernya.
Korbannya lanjut dia, inisial HS (22), pelajar, alamat Jl. Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Awalnya terlapor membongkar pintu tempat penyimpanan barang barang di Masjid Hj. Zaenab Latjinta, kemudian mengambil sejumlah barang berupa TV 42 inci merek Sharp, sepatu merek Nike, cas Iphone, alat perekam dan uang celengan Masjid,” rincinya.
Atas kejadian tersebut, sambung Haridin, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan selanjutnya ke Polresta Kendari melaporkan kejadian yang menimpa korban, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Alhasil kedua tersangka berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Ditambahkan Haridin, kedua pelaku mengakui telah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian TV merek Sharp. GU mengaku berperan sebagai pemetik dalam TP Pencurian TV tersebut.
“IR mengaku berperan sebagai orang yang memberi rencana kepada GU, untuk melakukan pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, IR telah melakukan TP Pencurian sebanyak 3 kali di Wilayah Hukum Polresta Kendari. Sementara GU telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali.
Editor: Redaksi
Discussion about this post