JAKARTA, SULTRACK.COM – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Muda Nusantara (DPP RMN), menyambangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) belum lama ini, Minggu (11/8/2024).
Aksi tersebut, terkait adanya dugaan temuan Pungutan Liar (Pungli) pada program pengadaan website profil Desa pada Tahun 2017-2018, yang merugikan negara hingga 5,6 miliar.
Melalui Kordinator Aksi DPP RMN, Irjal Ridwan mengatakan dari 156 Desa 11 Kelurahan di Kabupaten Konawe Utara, yang telah melakukan pembayaran bervariasi untuk pembuatan profile Desa, ada 145 Desa yang menjadi korban Pungli. Diduga dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam kasus tersebut, diduga beberapa petinggi Pemda Konawe Utara salah satunya Bupati dan Ketua DPRD terlibat dalam kasus Pungli dimaksud, hingga merugikan negara sebesar 5,6 miliar.
“Pengadaan tersebut sangat aneh, karena dari 156 Desa 11 Kelurahan di Konawe Utara, ada 145 Desa yang tidak terdaftar website profil Desa, sehingga pengadaan tersebut diduga fiktif,” beber Irjal.
Lanjut Irjal Ridwan, kasus gurita Pemda Konawe Utara, diduga diantaranya yakni, pengadaan website profil Desa Tahun 2017-2018, penggunaan anggaran Covid 19 di Tahun 2020, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) dalam skandal kasus korupsi pertambangan nikel Konsesi IUP PT. Antam Tbk (Blok Mandiodo).
“Namun saat ini, kami fokus pada kasus program website profil Desa, kasus lainnya akan kami laporkan apabila kasus website desa sudah tuntas,” ungkapnya.
Sementara itu Humas Kejagung RI, Ratna saat menerima aduan DPP RMN menuturkan bahwa pihaknya akan segera menidaklanjuti laporan aduan tersebut.
“Aduan ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan, selanjutnya akan kami koordinasikan kepada teman-teman ketika ada hal yang perlu dilengkapi,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post