KONUT, SULTRACK.COM – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera tindak, PT Bumi Konawe Minerina (BKM) diduga kuat terlibat penjualan Ore Nikel dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) secara ilegal, Rabu (21/8/2024).
Selain itu meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, untuk membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM dan memproses hukum pimpinan, hingga pemilik dari perusahaan tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Lingkar Kajian Lingkungan dan Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Andriasyah Husen. Kata dia, Kementerian ESDM RI serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, harus segera bertindak.
“Agar ore nikel milik negara tetap terjaga, dan tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar,” imbuhnya.
Sebab lanjut Muh. Andriansyah Husen, jika hal itu dibiarkan maka kejahatan di sektor pertambangam khususnya di Blok Mandiodo, Konut akan terus terjadi. Karena kurangnya perhatian dari instansi terkait serta APH.
“Sebenarnya dugaan kejahatan yang dilakukan PT BKM diketahui APH, tapi sengaja dibiarkan,” bebernya.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024 lalu Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta pernah melaporkan dugaan kejahatan pertambangan perusahaan tersebut ke Kejagung RI serta Kemeterian ESDM. Saat itu, tidak hanya PT BKM akan tetapi dua perusahaan lainnya yakni, PT Alam Nikel Abadi (ANA) dan PT Tambang Meranti Mulia Sejahterah (TMMS), ikut dilaporkan.
Editor: Redaksi
Discussion about this post