KONSEL, SULTRACK.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, kepada Kelompok Tani Hutan di Kecamatan Landono, Selasa 27 Agustus 2024.
Dimana kelompok Tani Hutan dimaksud, dalam naungan Program Hutan Kemasyarakatan dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Departemen LHK RI.
Program tersebut juga, sukses terlaksana berkat inovasi Kepala Dinas Nakertrans Konsel, Erna Yustiana SP, sekaligus menjadi hadiah Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 79 kepada masyarakat Kecamatan Landono, juga warga Transmigrasi Arongo dan Laikandonga.
Pada kesempatan itu, Kepala Disnakertrans Konsel, Erna Yustiana SP mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Konsel dan Sekda sebagai mentor suksesnya program tersebut.
“Secara pribadi dan lembaga Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan sangat berbahagia karena berkat dukungan Bapak Bupati dan stakeholders, akhirnya warga Trasmigrasi yang selama ini mengalami permasalahan pertanahan, akhirnya mendapatkan lahan bagi usaha taninya,” imbuhnya, Rabu (28/8/2024).
Sehingga lanjut dia, dapat memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat Transmigrasi dan bagi warga yang meninggali kawasan hutan, khususnya Endanga dan Amotowo yang sudah meninggali kawasan hutan dimaksud, dan bisa mendapatkan legalitas untuk mengelolanya.
“Saya juga ingin memberikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dirjen PSKL dan Jajaran, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta KPH Gularaya yang berkenan dan mendukung proyek perubahan ini melalui integrasi warga Transmigrasi, yang memiliki permasalahan pertanahan. Dan dapat di akomodasi dalam Kelompok Tani Hutan Program Hutan Kemasyarakatan di Kecamatan Landono,” ungkapnya.
Mantan Kabag Protokoler ini juga melaporkan kepada Bupati Konawe Selatan, Kelompok Tani Hutan yang mendapatkan Surat Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyararakatan, adalah KTH Toromeambo dari Desa Amotowo dengan jumlah anggota sebanyak 107 KK , dengan luas sebesar 435 Ha dan KTH Meohai dari Desa Endanga dengan jumlah anggota sebanyak 63 KK dengan luas sebesar 357 Ha.
“Jadi jumlah total KK adalah sebesar 170 KK dengan total luas hak pengelolaan HKM yang diberikan sebesar 792 Ha, pada kawasan HL 281 Ha dan Hutan Produksi tetap 511 Ha, yang terdiri atas gabungan masyarakat Desa Endanga dan Amotowo, termasuk warga Transmigrasi dari Desa Arongo dan Desa Laikadongga Kecamatan Ranomeeto Barat,” rincinya.
Erna berharap, semoga dengan kegiatan hari ini dapat menjadi model penyelesaian masalah pertanahan, dengan melibatkan berbagai lintas sektor yang tergabung dalam KIPT atau Tim Koordinasi, Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan, yang telah dibentuk Bapak Bupati melalui Surat Keputusan Nomor 500.18/323 Tahun 2024.
“Pemberian hak akses kepada warga setempat dan warga Transmigrasi dalam pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, merupakan perwujudan dari Optimalisasi Tim KIPT (Tim Koordinasi Integrasi Penyelenggaran Transmigrasi), yang mempunyai tugas dalam rangka meningkatan pembangunan dan pengembangan kawasan dan warga Transmigrasi,” tuturnya.
Seperti kita ketahui, tambah Erna, bersama Kecamatan Landono dan Ranomeeto Barat merupakan Kawasan Transmigrasi yang ada di Konsel. Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mohon bimbingan dari Bapak Bupati dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sehingga Tim KIPT Kabupaten Konawe Selatan dapat memberikan kiprah yang terbaik dalam pembangunan masyarakat Transmigrasi di Kabupaten Konawe Selatan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post