KONSEL, SULTRACK.COM – Permasalahan lahan UPT Arongo dan perusahaan, akhirnya terselesaikan dan mendapatkan lahan usaha taninya, setelah penantian panjang kurang lebih 14 tahun lamanya, Rabu (28/8/2024).
Hal itu tak lepas dari tangan dingin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), utamanya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Erna Yustiana SP.
Masalah tersebut terjawab, setelah Pemda Konsel menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, kepada Kelompok Tani Hutan di Kecamatan Landono, Selasa 27 Agustus 2024.
Dengan suksesnya program tersebut, sekaligus menjadi hadiah Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 79 kepada masyarakat Kecamatan Landono, juga warga Transmigrasi Arongo dan Laikandonga.
Kepala Dinas Nakertrans Konsel, Erna Yustiana SP mengatakan, secara pribadi dan lembaga Disnakertrans Konsel, sangat berbahagia karena berkat dukungan Bapak Bupati dan stakeholders, akhirnya warga Trasmigrasi yang selama ini mengalami permasalahan pertanahan, akhirnya mendapatkan lahan bagi usaha taninya.
“Saya juga berterima kasih kepada Dirjen PSKL dan Jajaran, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta KPH Gularaya yang berkenan dan mendukung proyek perubahan ini melalui integrasi warga Transmigrasi, yang memiliki permasalahan pertanahan. Dan dapat di akomodasi dalam Kelompok Tani Hutan Program Hutan Kemasyarakatan di Kecamatan Landono,” terangnya.
Lanjutnya, Selain mendapatkan lahan tani, warga Transmigrasi juga mendapatkan banyak keuntungan, yakni semua program Kementerian atau semua sektor bisa diintegrasikan ke kawasan hutan kemasyarakatan (Perhutanan Sosial), yang didalamnya ada warga Trans Arongo dan Laikadaonga.
Hal ini tentunya, seperti yang kita pikirkan bahwa, setelah mendapatkan lahannya maka tidak terhenti disitu saja atau stagnan tanpa ada progres lagi kedepan.
“Nah itu kita tidak inginkan, sehingga selama ini saya bekerja keras bagaimana di Transmigrasi ini bisa berkesinambungan dan berkembang, salah satunya itu tadi, semua program Kementerian atau Pusat maupun Daerah, bisa diintegrasikan ke Perhutanan Sosial,” ungkapnya.
Implikasinya sambung Erna, dapat memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat Transmigrasi dan bagi warga yang meninggali kawasan hutan, khususnya Endanga dan Amotowo, serta bisa mendapatkan legalitas untuk mengelolahnya.
Untuk diketahui, Kelompok Tani Hutan yang mendapatkan Surat Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyararakatan, adalah KTH Toromeambo dari Desa Amotowo dengan jumlah anggota sebanyak 107 KK , dengan luas sebesar 435 Ha dan KTH Meohai dari Desa Endanga dengan jumlah anggota sebanyak 63 KK dengan luas sebesar 357 Ha.
“Jadi jumlah total KK adalah sebesar 170 KK dengan total luas hak pengelolaan HKM yang diberikan sebesar 792 Ha, pada kawasan HL 281 Ha dan Hutan Produksi tetap 511 Ha, yang terdiri atas gabungan masyarakat Desa Endanga dan Amotowo, termasuk warga Transmigrasi dari Desa Arongo dan Desa Laikadongga Kecamatan Ranomeeto Barat,” rincinya.
Erna berharap, semoga dengan kegiatan hari ini dapat menjadi model penyelesaian masalah pertanahan, dengan melibatkan berbagai lintas sektor yang tergabung dalam KIPT atau Tim Koordinasi, Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan, yang telah dibentuk Bapak Bupati melalui Surat Keputusan Nomor 500.18/323 Tahun 2024.
Editor: Redaksi
Discussion about this post