KONAWE, SULTRACK.COM – Satgas BBM Intel Kodam XIV/Hsn, menemukan banyak pelanggaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Konawe, tepatnya di Desa Lambangi, Sabtu (31/8/2024).
Pelanggaran tersebut ditemukan saat Satgas BBM Intel Kodam XIV/Hsn, melaksanakan observasi aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), di SPBU wilayah Kabupaten Konawe.
Berdasarkan informasi sumber terpercaya, SPBU dimaksud yakni tepatnya di Desa Lambangi, Kabupaten Konawe, dengan NO SBPU : 7493403.
Adapun temuan pelanggaran di SPBU dimaksud yakni:
1. Melaksanakan pengisian BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan mobil yang berisikan jerigen, serta drum yang sudah di modifikasi untuk di isi BBM jenis solar subsidi.
2. Hal ini sudah berapa kali dilaporkan oleh oknum masyarakat pengguna umum BBM solar subsidi. Bahwa di SPBU tersebut dalam pengisian dikhususkan pada orang tertentu yang sudah dikelompokkan dengan jumlah pengisian lebih banyak, kemudian dibawa ke penampungan untuk di jual kembali.
3. Pada saat mengantri, didalam mobil terdapat dinamo dan selang agar mempercepat pengisian dari tangki mobil ke jerigen atau drum yang sudah disiapkan.
4. Pengantri di SPBU tersebut diwadahi atau diduga dibackup oknum anggota Polres Konawe, sehingga para pengantri BBM jenis solar subsidi yang menggunakan mobil berisikan drum dan jerigen berani melaksanakan aktifitas tersebut.
5. Pengawas SPBU tersebut tidak merasa bersalah dan mengatakan tetap melaksanakan penjualan sesuai SOP.
Atas temuan tersebut, selanjutnya Satgas BBM akan menindaklanjuti dan elaksanakan pendalaman terkait praktek penimbunan BBM solar/pertalite bersubsidi di wilayah Kabupaten Konawe.
Editor: Redaksi
Discussion about this post