KONAWE, SULTRACK.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, akhirnya memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493403 Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/9/2024).
Sanksi tersebut, pasca adanya pemberitaan sebelumnya, yang menyebutkan banyaknya dugaan pelanggaran di SPBU dimaksud, serta karena telah melakukan pelanggaran terhadap penyaluran Solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT).
Pelanggaran tersebut, makin dikuatkan pihak Pertamina setelah melakukan pengecekan terhadap SPBU tersebut melalui CCTV dan pengecekan langsung, dan ditemukan bahwa terdapat pelanggaran Standar Operasional Procedure (SOP).
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut, yakni pelayanan Solar Jenis JBT yang tidak sesuai ketentuan.
“Yaitu operator melakukan pengisian berulang pada kendaraan yang sama, dan tidak melakukan pencocokan QR Code sesuai dengan Nopol, selain itu juga terlihat pengisian dilakukan ke tangki yang telah dimodifikasi,” bebernya.
Seperti diketahui bahwa menimbun BBM bersubsidi jenis solar, apalagi meniagakan kembali merupakan tindakan pidana. Pertamina melalui pihak pengelola SPBU juga telah memberikan sanksi tegas, yakni berupa sanksi tertulis kepada pengawas, sedangkan operator dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena telah terbukti melanggar Standar Operational Procedure (SOP) perusahaan terhadap pelayanan di SPBU, terutama adanya indikasi kecurangan.
“Untuk perbaikan terhadap layanan SPBU tersebut, Pertamina juga menghentikan pasokan Solar JBT terhitung mulai 02 September – 02 Oktober 2024 sebagai bentuk teguran dan pembinaan. Untuk BBM jenis lainnya masyarakat tidak perlu khawatir karena produk BBM jenis Dexlite, Pertalite, dan Pertamax masih dapat dilayani pembeliannya oleh SPBU 74.93403 Kabupaten Konawe,” ungkapnya.
Pertamina selain memberikan sanksi, juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan atas temuan tersebut diatas, yaitu dengan tidak melayani kendaraan yang melakukan pembelian secara berulang dan terindikasi adanya potensi penyalahgunaan Solar JBT.
“Kemudian memastikan kesesuaian data QR Code dengan kendaraan yang mengisi di SPBU, tidak melayani pembelian jerigen tanpa surat rekomendasi yang valid dan SPBU wajib memastikan kamera CCTV yang berada di area/lokasi yang telah ditentukan Pertamina dapat berfungsi dengan baik,” terangnya.
Lebih jauh kata dia, sanksi dan rekomendasi perbaikan tersebut disampaikan dalam bentuk surat tertulis kepada SPBU, dengan tujuan nantinya kedepan kejadian serupa tidak terulang kembali. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka Pertamina akan memberikan pembinaan yang lebih tegas lagi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Ini merupakan bukti keseriusan Pertamina untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada konsumen. Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post