KONUT, SULTRACK.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Muda Nusantara (RMN), desak Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), untuk segera memeriksa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konut, Ikbar-Abuhaera, serta Kades Wawoheo, Kecamatan Wiwirano.
Desakan tersebut pasca beredarnya video beberapa waktu lalu, dimana dalam video dimaksud terdapat salah satu Kepala Desa (Kades), yang ikut terlibat dalam kampanye Paslon Ikbar-Abuhaera.
Hal ini diungkapkan oleh residium DPP RMN, Irjal Ridwan bahwa Paslon Ikbar-Abuhaera, telah melibatkan Kades dalam melakukan kampanye di salah satu Kecamatan, Konawe Utara (Konut).
Bukan hanya itu saja, Paslon Ikbar-Abuhaera juga melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas rumah ibadah (Pura), dimana ini jelas melanggar Undang-Undang Pemilu. Serta intruksi Bawaslu RI, serta KPU RI.
“Ironisnya tindakan yang dilakukan kedua Paslon tersebut, Bawaslu Kabupaten Konut bungkam, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan,” ungkap Irjal, Senin (23/9/2024).
Lanjut Irjal Ridwan mengatakan bahwa Bawaslu RI, harus mampu menunjukan Integritasnya sebagai pengawas Pemilu, kami tidak inginkan Bawaslu ikut kongkalikong dengan salah satu Paslon kepala daerah, yang akan merusak citra Bawaslu itu sendiri.
Kami meminta Bawaslu RI, segera mengintruksikan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, untuk memanggil dan memeriksa Paslon Ikbar-Abuhaera. Serta Kades Wawoheo yang dinilai melanggar netralitas Kades.
“Gerakan hari ini akan kami gaungkan sampai kedua Paslon, serta Kades tersebut segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga akan terus mempresure laporan pelanggaran ini,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post