KONSEL, SULTRACK.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel), H Surunuddin Dangga ST MM menyayangkan sikap Partai Golkar yang memilih walk out dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ABPD Perubahan Tahun 2024.
Menyikapi ketidakhadiran Ketua DPRD Sementara dan Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan Raperda APBD-Perubahan, Surunuddin menilai langkah tersebut menunjukan sikap bukan sebagai negarawan, Sabtu (28/9/2024).
“Saya dulu dengan pak Imran (mantan Bupati Konsel) walaupun berbeda pandangan tapi kita duduk bersama untuk kepentingan umum. Jadi saya sayangkan saja sikap teman-teman dewan dari Golkar. Padahal Inilah saatnya memperjuangkan kebutuhan masyarakat sesuai daerah pemilihannya,” ujar Surunuddin.
Menurut Surunuddin, Pemda sebelumnya telah mendorong dokumen APBD Perubahan sebelum demisionernya anggota DPRD Konsel periode 2019-2024. Dimana dokumen itu harusnya bisa selesai dibahas.
“Alhamdulillah teman-teman Fraksi DPRD periode 2024-2029 ini kita apresiasi karena telah sepakat bersama, duduk bersama memperjuangkan apa yang menjadi agenda masyarakat. Sebab, sudah melaksanakan fungsinya sebagai dewan,” ungkap Surunuddin.
Lebih jauh kata Surunuddin, inilah komitmen tinggi yang diawali DPRD lima tahun ke depan. Ini modal awal pembangunan dan merupakan wujud tanggung jawab sebagai dewan atas amanat masyarakat. Saya berharap kita selalu memupuk bersama semangat ini.
Menurut Surunuddin, status dewan
sesungguhnya bukan lagi menjadi hak partai secara mutlak. Melainkan menjadi perwakilan rakyat.
“Kalau kita tidak melaksanakan fungsi kita maka yang rugi masyarakat dan dewan itu sendiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Konsel, Erman SE mengungkapkan ketidakhadiran Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan Raperda APBD-Perubahan karena legal standing yang masih lemah.
“Sesungguhnya kami tidak ikut serta dalam pembahasan Raperda APBD Perubahan karena kami menilai legal standing yang masih lemah. Seperti status pimpinan sementara. Meskipun terdapat surat edaran dari Mendagri, tetapi Ketua DPRD Sementara yang notabenenya kader Golkar itu SK nya bukan dikeluarkan dari DPP Golkar. Melainkan SK penunjukan Ketua Sementara itu dikeluarkan dari DPD II. Sehingga Ketua DPRD Sementara (Hamrin) tidak mau mengambil langkah gegabah untuk memimpin paripurna,” jelas Erman.
Disisi lain, waktu pembahasan yang begitu mendesak. Membahas APBD itu kita tidak boleh terburu waktu, Fraksi Golkar tidak mau terjebak dengan hal-hal yang dapat merugikan marwah DPRD dan partai hanya dengan mengatasnamakan agenda rakyat.
“Kekhawatiran kami, kendati Surat Edaran Mendagri pimpinan sementara dapat memimpin jalannya rapat termaksud pembahasan APBD, namun Fraksi Partai Golkar menginginkan SK penunjukan pimpinan sementara itu dikeluarkan oleh DPP masing-masing,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post