BOMBANA, SULTRACK.COM – Majelis Perlawan Rakyat (MPR) Sulawesi Tenggara (Sultra), soroti dugaan korupsi proyek pengadaan bibit kopi Tahun 2022 di Kabupaten Bombana, Kamis (3/20/2024).
Proyek pengadaan kopi yang menelan anggaran sebesar Rp9,9 Miliar tersebut, telah lama mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, namun hingga sampai hari ini belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
MPR Sultra, kembali menyorot proyek tersebut dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk segera mengatensi. Dimana diduga pengadaannya dilakukan oleh kroni eks Bupati Bombana, bekerjasama dengan oknum Kadis Pertanian Bombana.
Ketua Umum MPR, Rabil mengatakan bahwa ada sebanyak 59 kelompok penerima yang telah direncanakan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Namun data yang ia miliki disinyalir hanya berkisar 40 persen kelompok yang menerima bibit kopi dimaksud.
“Jika merujuk pada data yang kami pegang saat ini setidaknya hanya ada 40 persen kelompok yang menerima benih bibit kopi,” bebernya.
Rabil juga menduga kuat kelompok yang terkategorikan masuk dalam 40 persen itu tidak menerima pupuk, insektisida, fungisida dil.
“Ada dugaan permainan anggaran yang disinyalir dilakukan oleh oknum Kadis Pertanian Bombana dan Eks. Mantan Bupati Bombana,” jelas Rabil.
Diketahui Bibit Kopi tersebut diduga hanya sebagian kecil yang ada di Kecamatan, padahal bibit kopi tersebut akan dilakukan panen dengan usia 14 bulan masa tanam.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi untuk segera mengusut tuntas pengadaan bibit kopi ini, dan segera memeriksa seluruh oknum yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi dimaksud,” tegas Rabil.
Terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kopi, eks Bupati Bombana Saat dikonfirmasi via whatsapp, tidak memberikan jawaban.
Editor: Redaksi
Discussion about this post