JAKARTA, SULTRACK.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra, memandang rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental, yang merupakan tantangan bagi pemerintah.
Padahal, kesehatan mental tidak kalah pentingnya untuk diketahui masyarakat, sebagai bagian dari hak dasar setiap orang atau warga negara.
“Kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tetapi juga Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma mestinya diakui sebagai bagian dari hak setiap orang,” terang Dhahana, Senin (14/10/2024).
Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” (Pasal 9).
Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara. Untuk mengangkat isu kesehatan mental, pada Tahun 1992 komunitas internasional yang tergabung dalam World Federation Mental Health (WFMH) memilih 10 Oktober sebagai hari kesehatan mental sedunia.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk mengampanyekan kesadaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat seluruh dunia akan pentingnya kesehatan mental, yang juga adalah bagian dari HAM,” terangnya.
Lebih lanjut Diakui Direktur Jenderal HAM, pemahaman terhadap isu kesehatan mental yang belum memadai di masyarakat di tanah air kerap menimbulkan tindakan diskriminatif.
“Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat,” paparnya.
Sejatinya, menurut Dhahana pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM).
Menurut Dhahana, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan HAM. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyatakan bahwa “penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari stigma, diskriminasi, dan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai”.
“Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu. Mari kita berupaya untuk membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dan Sejahtera,” pungkas Dhahana.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kemenkumham Sultra, agar selalu memperhatikan terkait dengan kesehatan agar dapat memaksimalkan seluruh pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan kesehatan mental ini.
“Jaga kesehatan mental, karena didalam tubuh yang sehat, ada jiwa yang sehat juga. Dan tubuh yang sehat, produktivitas meningkat,” tutup Kakanwil.
Editor: Redaksi
Discussion about this post