KENDARI, SULTRACK.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Inisial MH diduga melanggar netralitas ASN, dengan terang-terangan hadir dan membagikan undangan sosialisasi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota, Giona-Subhan.
Kejadiannya pada tanggal 14 September 2024, bertempat di Jalan Laode Hadi, Lorong Veteran. Selain itu, MH juga diketahui merupakan Ketua RT 11, RW 04, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.
Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendari Nomor 01/TM/PW/Kota/28.01/IX/2024 terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN inisial MH.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Kendari, Arham menuturkan, dugaan pelanggaran tersebut telah diteruskan kepada Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar dan Pj. Walikota Kendari, dengan Surat Nomor 77/PP.01.02/K.SG.17/09/2024 hal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang-undangan Lainnya tertanggal 30 September 2024.
“Kehadiran terlapor MH pada kegiatan silahturahmi Giona-Subhan, dengan turut serta membagikan undangan sosialisasi yang dihadiri oleh Calon Wakil Walikota Kendari, Subhan ST, patut diduga sebagai bentuk tindakan yang menunjukan pemberian dukungan,” jelas Arham, Senin (14/10/2024).
Lanjutnya, kehadiran terlapor (MH) pada kegiatan dimaksud, kuat dugaan sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas/prinsip netralitas ASN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
“Tindakan MH sebagai ASN, kuat dugaan sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik PNS, sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik PNS,” paparnya.
Lebih jauh kata Arham, Bawaslu telah meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Walikota Kendari/Pj. Walikota Kendari sebagai Pejabat Pembina kepegawaian, bagi ASN/PNS lingkup Pemerintah Kota Kendari untuk diproses/ditindaklanjuti sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Juga meneruskan kepada Kantor Regional IV BKN Makassar, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ditambahkan Arham, terkait proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kendari telah melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
“Dan untuk proses selanjutnya Bawaslu masih menunggu verifikasi dari BKN dan Pj Walikota Kendari, terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN (MH),” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post