KENDARI, SULTRACK.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kartini Hamzah diduga lakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pebisnis di Kota Kendari bernama Gerson Losuh.
Kartini Hamzah juga diketahui tinggal di Jalan Manusia Kuda, Kelurahan Andonohu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Gerson Losuh, sebelumnya melakukan kerjasama dengan oknum ASN, Kartini Hamzah untuk menjalankan bisnis pertambangan. Dengan berdalih bahwa dirinya memiliki lahan tambang di Salah satu Kabupaten, di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gerson pun tergiur, karena melihat potensi di Bumi Anoa ini memang kaya akan Sumber Daya Mineral (SDM)-nya, dan menyetujui hal itu.
Usai keduanya saling sepakat, Kartini lantas meminta uang sebagai tanda jadi untuk menjalankan bisnis tambang dimaksud.
Disinilah mulanya, pada September 2022
Gerson Losuh melakukan transfer uang muka sebesar Rp185.000.000, ke rekening Bank Mandiri atas nama Kartini Hamzah atas permintaan Kartini.
Kemudian tanggal 6 September 2022 Kartini kembali meminta lagi sejumlah uang kepada Gerson dan di transferkan sebanyak Rp150.000.000.
Selanjutnya pada tanggal 15 September 2022, Kartini kembali meminta uang dan menerima transfer dari Gerson Losuh senilai Rp120.000.000.
Lalu pada tanggal 4 Oktober 2024, Kartini di transfer lagi oleh Gerson sebesar Rp34. 000.000 ke rekening Mandiri Kartini Hamzah.
Di tanggal 1 Oktober 2022 Gerson Losuh mengirim uang lagi sebanyak Rp81.700.000 ke rekening yang sama atas permintaan Kartini.
Tak hanya itu, beberapa jumlah transfer lainnya juga dikirimkan oleh Gerson Losuh ke Kartini Hamzah, hingga totalnya mencapai Rp1 Miliar lebih.
Nasruddin, SH selaku Kuasa Hukum Gerson Losuh mengatakan bahwa atas hal itu kliennya mengalami kerugian materil hingga miliaran rupiah.
“Jadi klien kami mengalami kerugian yang cukup banyak, hingga capai miliaran yang ditransfer kepada Kartini Hamzah itu,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (16/10/2024).
Bahkan dirinya lanjut dia, juga memberikan peringatan kepada Kartini dan waktu untuk segera bertanggungjawab dan menyampaikan itikad baiknya, khususnya kepada kliennya Gerson Losuh sebagai mitra kerja, sekaligus korbannya.
“Kami beri waktu beberapa hari kepada saudara Kartini agar betitikad baik untuk datang ke kantor kami membicarakan persoalan ini,” terang Nasruddin.
“Sebelum kami melaporkan ke pihak Kepolisian mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post