JAKARTA, SULTRACK.COM – Laporan Korpus BEM se Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan money politik atau politik uang, oleh Calon Gubernur (Cagub), nomor urut 2 Andi Sumangeruka (ASR), ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra.
Koordinator Pusat (Korpus) BEM se-Sultra, menyayangkan sikap Bawaslu Sultra, yang menolak laporan tersebut, dengan sejumlah bukti yang ada.
Untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut, Korpus BEM se-Sultra kembali melaporkan Andi Sumangeruka (ASR), ke Bawaslu Republik Indonesia (RI), Sabtu (19/10/2024).
Korpus BEM se-Sultra, Ashabul Akram mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan money politik dari Cagub nomor urut 2, yang melibatkan beberapa Kepala Desa (Kades) di Sultra.
“Hari ini kami kembali melaporkan dugaan politik uang Cagub nomor urut 2 ke Bawaslu RI, serta keterlibatan beberapa Kades dari Kabupaten Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah,” bebernya.
Pada pelaporan kali ini lanjit dia, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti untuk ditindak lanjuti pihak Bawaslu RI.
“Dalam laporan kami di Bawaslu RI sudah disertakan beberapa alat bukti kuat dan saksi-saksi,” ungkapnya.
Ashabul mengungkapkan bahwa bukti yang disampaikan telah memenuhi syarat formal maupun material, dan mereka kini menunggu informasi lebih lanjut dari Bawaslu RI.
“InsyaAllah, bukti yang kami berikan telah memenuhi ketentuan formal dan material,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post