KENDARI, SULTRACK.COM – Mantan ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kartini Hamzah, angkat bicara terkait tudingan melakukan tindak pidana penipuan, Sabtu (18/10/2024).
Tudingan itu disampaikan oleh Gerson Losuh melalui kuasa hukumnya Nasruddin pada beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataan Nasruddin menyampaikan bahwa Kartini berdalih bahwa dirinya memiliki lahan tambang di salah satu Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sehingga keduanya bekerja sama untuk melakukan pertambangan.
Kartini lantas meminta uang sebagai tanda jadi untuk menjalankan bisnis tambang tersebut dengan uang senilai hampir 1 Miliar.
Menanggapi hal itu, Kartini Hamzah melalui kuasa hukumnya Oldi Aprianto menyampaikan, bahwa apa yang dituduhkan Gerson kepada kliennya Kartini itu tidaklah benar.
“Apa yang dituduhkan oleh Gerson itu tidaklah benar. Tentu hal ini kami sangat dirugikan dengan adanya tuduhan tindak pidana penipuan ini,” ujar Oldi saat ditemui di Kendari, Jumat 19 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Oldi menceritakan kronologisnya, yang dimana Gerson dan klienya pada tahun 2022 bertemu di Kota Kendari untuk bekerja sama, dengan membuat perusaahan yang sama untuk melakukan penambangan, yang berlokasi di Kabuptaen Kolaka.
Didalam akta pendirian Tahun 2022 bulan Juli Gerson Losuh menjabat sebagai Komisaris Utama, yang ada di RUPS terdaftar di notaris.
“Dengan adanya perusahaan yang dibuat secara bersama Gerson dan klien saya, yang bergerak di bidang pertambangan. Jadi pada saat itu ada kegiatan pertambangan di dalam IUP PT SLG. Saat dilakukan verifikasi lapangan Gerson ini juga ikut turun bersama klien saya, sebagai mana bukti foto yang sempat beredar dalam berita. Bukti foto itulah yang menujukan Gerson tidak mendegar sepihak dia turun langsung di lapangan,” ungkapnya.
Lebih jauh, pada saat verifikasi lapangan saat itu Gerson dan Kartini Hamzah bertemu dengan KTT PT SLG, yang kemudian menunjukan lokasi yang akan di tambang yaitu blok B dan D. Kemudian Gerson yang mempunyai kewenangan menunjuk lokasi yang di tambang yakni blok D.
“Setelah verifikasi telah selesai maka pihak PT SLG melakukan kontrak kerja sama operasional produksi dengan Gerson dan klien saya Kartini. Jadi ada KSOP disitu. Setelah itu mereka mulai lah melakukan kegiatan penambangan. Yang dimana Kartini di beri tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan semua pendanaan melalui klien saya,” bebernya.
“Saat itu juga Gerson melakukan transfer uang kepada klaen saya, berdasarkan invoice sebagai bukti. Uang yang di transfer itu juga semua punya dasar tidak serta merta diberikan begitu saja tanpa tujuan kegunaan. Jadi uang yang transfer ini untuk biaya penambangan di blok D wilayah IUP PT SLG mulai dari BBM, gaji karyawan dan lainnya,” lanjut Oldi.
Meski demikian dia sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh Gerson melalui Nasruddin terkait adanya dugaan penipuan. Padahal hal itu tidak benar. Tak hanya itu, uang yang diberikan gerson kepada Kartini sebesar 1 Miliar lebih, itu juga tidak benar.
“Uang yang di transfer itu tidak sampai 1 Miliar, hanya kisaran Rp700 juta lebih,” terangnya.
Dia menambahkan, dengan adanya tuduhun yang dilayangkan oleh Gerson melalui kuasa hukumnya, pihaknya bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
“Kami akan tempuh jalur hukum dengan adanya tuduhan yang tidak benar,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post