KONSEL, SULTRACK.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), yang dipimpin oleh Kajari, Ujang Sutisna, SH.,MH menghadiri sidang perdana dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, Kamis (24/10/2024).
Dimana Supriyani, diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya (anak), sidang perdana bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konsel. Dengan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan JPU.
Bahwa setelah JPU membacakan dakwaannya, selanjutnya penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, yang direncanakan dibacakan pada sidang pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024.
Menyikapi hal tersebut JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim demi keadilan kepada terdakwa, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, untuk kiranya dapat melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan mengingat JPU telah siap dengan saksi-saksi dan tuntutannya. Namun Majelis Hakim berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Anang Supriatna, SH.,MH setelah selesai persidangan mengatakan bahwa perkara ini menjadi konsen dan perhatian bagi pimpinan Kejaksaan.
“Dan berharap persidangan ini berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan, khususnya dalam pencari keadilan dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup mejadi perhatian publik,” katanya.
Respon cepat terhadap penanganan perkara ini, dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra dengan memerintahkan Kepala Kejari Konsel, untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa, sehingga yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktifitas seperti semula.
Editor: Redaksi
Discussion about this post