KOLAKA, SULTRACK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Bawaslu Kabupaten Kolaka, menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi pengawas Pemilu dan produk hukum non peraturan Bawaslu Tahun 2024, di Hotel Sutan Raja, Sabtu (26/10/2024).
Di awal kegiatan, Kabag Hukum dan Humas Bawaslu Sultra, Rezky Olivia Veryana mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, serta peraturan produk hukum non Perbawaslu lainnya seperti PKPU.
Kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne bahwa giat ini peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu, untuk sosialisasi ini terkait perubahan atas aturan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 menjadi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 bagaimana penanganan pelanggaran Pemilu.
Dirinya mengatakan, terkait Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 yang ditetapkan pada 30 September 2024 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap proses dan tata cara penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah. Terkait perubahan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 diberi kemudahan penyampaian pelaporan pelanggaran yang bisa diwakili oleh pelapor, waktu pelaporan dan perubahan kebutuhan dan perkembangan hukum yang ada pada saat ini,” jelasnya.
Lanjutnya, iklim Pemilukada yang semakin mendekati pada tahap pemilihan, mengharuskan akseptor Bawaslu lebih banyak tau, serta mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait banyaknya produk hukum non peraturan Bawaslu yang telah dikeluarkan.
Bawaslu Sultra sambung dia, menyadari ditengah-tengah hambatan itu perlu optimalisasi pemahaman dan implementasinya kepada masyarakat, untuk itulah perlunya sosialisasi kepada jajaran Bawaslu dimana peserta dalam kegiatan ini dari Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat dan Organisasi Mahasiswa, serta insan Pers.
“Menjelang tahap pemilihan, mereka sudah pahami aturan mana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Itu yang terpenting, Pahami regulasi-regulasi yang ada pada setiap tahapan. Kita harus menguasai juga potensi-potensi pelanggaran yang akan kita hadapi kedepannya,” kata Iwan Rompo.
Dengan terbitnya Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 pihaknya merasa aspek terkait proses pelaporan pelanggaran menjadi dasar, pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi di setiap tahapan dengan melakukan pencegahan se-maksimal mungkin. Misalnya dengan melakukan Sosialisasi kepada Pimpinan Partai serta Masyarakat.
Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Cabang Kolaka, Putu wardinata, ia menanyakan terkait aturan merahasiakan identitas pelapor ke Bawaslu.
Menjawab itu, Munsir Salam salah satu anggota Bawaslu Provinsi yang juga sebagai pemateri menjawab bahwa hal itu tentu bisa, asal kalau yang melapor minta dirahasiakan identitasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, Sekretaris Bawaslu Kolaka beserta anggota dan staf, Asisten I Setda Kolaka, Muh. Bakri, Pasi Intel Kodim 1412 Kolaka, Kanit Intel Polres Kolaka, Forkopimda, Organisasi Masyarakat dan mahasiswa Kolaka.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi
Discussion about this post