KOLAKA, SULTRACK.COM – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kolaka, nomor urut 1 Amri-Lulunk (Beramal), melaporkan seorang oknum Camat Wundulako ke Bawaslu Kolaka, diduga terlibat aktif cawe-cawe ke salah satu Paslon, Senin (25/11/2024).
Tim Hukum Beramal, Andri Alman Assigaf menduga bahwa salah satu Camat di Wundulako terlihat aktif memberikan dukungan secara moril kepada salah satu Paslon nomor urut 2.
“Kami juga lampirkan bukti buktinya dalam berkas ke Bawaslu,” ujarnya.
Andri menjelaskan, dukungan aktif Camat tersebut terpantau di Media Sosial (Medsos), dengan gambar postur tangan dengan jari menunjukan dua jari secara aktif dan berkelanjutan, pada acara yasinan yang diduga merupakan rumah Paslon nomor urut 2.
Menurutnya, hal tersebut jelas dilarang dan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. Dan Ketua Badan Pengawas Pemilu dalam UU ASN, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15.
“Disebutkan menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada atau Pileg. Sehingga apa yang dilakukan oleh salah satu Camat tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang secara jelas dan sadar dilakukan,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Bawaslu Kolaka bisa memberikan putusan dengan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, ketidak netralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga ASN menjadi tidak profesional.
Untuk itu, kata dia pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tetap terjaga.
“Laporan ini tentu dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu, yang objektif dan netral, Tim Advokasi dan Hukum Beramal berupaya untuk aktif mengawasi ASN, agar tidak terlibat aktif dalam Pemilihan Bupati Kolaka 2024,” pungkasnya. (AL)
Editor: Redaksi
Discussion about this post