KENDARI, SULTRACK.COM – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pj Gubernur, untuk mencopot Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra inisial RB, Selasa (14/1/2025).
Reaksi tersebut, buntut dari ancaman dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh RB yang juga merupakan Pj Bupati Buton Selatan, terhadap salah satu mahasiswa Kendari di Jakarta yang berinisial IAR pada Minggu, 12 Januari 2025.
Ditegaskan Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, insiden ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keselamatan dan perlindungan terhadap mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
“Berdasarkan pengakuan dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban, pelaku penganiayaan serta pengancaman terhadap dirinya adalah oknum Kadis Kominfo Sultra, yakni bapak RB, yang dilakukan pada malam hari. Sehingga LIRA Sultra dengan tegas mendesak PJ Gubernur, untuk segera mencopot pejabat dimaksud,” tegas Jefri.
LIRA Sultra, juga memiliki tiga tuntutan utama terkait insiden ini. Pertama, mendesak PJ. Gubernur Sultra, Bapak Andap Budhi Revianto, untuk segera mencopot jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Bapak RB
Lanjutnya, atas tindakan RB yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin pemerintahan dan pelayan rakyat, LIRA Sultra, juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk mencopot RB dari posisinya sebagai Pelaksana Jabatan Bupati Buton Selatan.
“Serta mendesak Kapolres Jakarta Timur, untuk menangkap bapak RB atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap mahasiswa Kendari. Tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi lagi,” tuturnya.
Oleh karena itu sambung Jefri Jefri yang juga alumni HMI Kendari, Pj Gubernur Sultra jangan diam saja dan harus segera bertindak, jangan biarkan persoalan ini menjadi isu besar yang berpotensi memecah belah keutuhan masyarakat Sultra.
“LIRA Sultra menekankan bahwa, jika Pj Gubernur Sultra masih memiliki komitmen untuk menjaga integritas pemerintahannya, maka tidak ada alasan untuk membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Harus segera dicopot,” tegasnya lagi.
Sebagai informasi tambahan, pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor: LP/B/139/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2025.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, demi keadilan bagi korban dan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi
Discussion about this post