KENDARI, SULTRACK.COM – Tindakan tidak terpuji dipertontonkan oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Kepala Dinas (Kadis) Kominfo inisial RB, hingga tuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Tamalaki Sultra, Selasa (14/1/2025).
Gimana tidak, RB diduga melakukan kriminalisasi dan aksi premanisme terhadap mahasiswa asal Sultra di Jakarta, yang juga merupakan kader Tamalaki Sultra, inisial IAR.
Aksi yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Sultra, diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi, La Ode Tariala bersama anggota dewan lainnya di gedung aspirasi.
Dalam kesempatan tersebut Sekertaris Tamalaki Sultra, Zainul menuturkan persoalan yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemprov Sultra, RB bukanlah persoalan receh. Dimana diduga melakukan premanisme dan penculikan, hingga kriminalisasi kepada mahasiswa di Jakarta.
“Sangat disayangkan ini dilakukan oleh pejabat publik, yang mengemban dua jabatan sekaligus yakni Kadis Kominfo Sultra dan Pj Bupati Buton Selatan (Busel). Tidak seharusnya RB berada diposisi tersebut, notabene sebagai pejabat yang telah mengikuti sespim dan tahapan lainnya,” keluhnya.
Lanjutnya, data kami kuat terkait persoalan ini, baik dari saksi maupun keterangan korban IAR, bahwa Pj Bupati inisial RB, yang melakukan penculikan dengan datang langsung di kos korban.
“Atas kejadian tersebut kepada kader kami Tamalaki Sultra, ada 2 poin utama yang akan kami sampaikan, yakni pencopotan RB sebagai Kadis Kominfo Sultra dan sebagai Pj Bupati Buton Selatan,” paparnya.
Lebih lanjut ditegaskan Zainul, selain dua hal tersebut kami juga menuntut proses etiknya kepada Pj Gubernur Sultra, supaya Eselon II oknum RB dicopot, pasalnya sebagai panutan tidak pantas terlibat aksi seperti itu.
“Tentu, jika ini dibiarkan takutnya akan ada korban lainnya, dan RB akan merasa siper power dan tidak tersentuh. Padahal jelas sebagai pejabat merupakan hal wajar jika dikritik, apalagi ini bukan pribadinya yang dikritik melainkan jabatannya,” ungkapnya.
Ditambahkan Zainul, pergerakan hari ini sangat penting, bukan hanya untuk Tamalaki Sultra saja, namun untuk seluruh lembaga khususnya di Sultra, menjadikan hal ini sebagai catatan penting betapa bobroknya tindakan seorang pejabat RB ini.
“Jadi kami minta DPRD Provinsi Sultra agar merekomendasikan tuntutan kami di atas kepada Pj Gubernur Sultra, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD La Ode Tariala, Dewan yang sempt hadir, Sekwan, maupun yang mewakili massa aksi dalam hal ini Tamalaki Sultra,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, terkait kejadian tersebut, pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor: LP/B/139/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2025.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi
Discussion about this post