KENDARI, SULTRACK.COM – Hingga saat ini aktivitas operasi produksi di Wilayah IUP PT GKP masih berjalan, bahkan telah melakukan pemjualan ore sebanyak puluhan tongkang, seakan kebal hukum dan tak peduli terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) RI, Kamis (30/1/2025).
Padahal MA telah mengabulkan upaya kasasi warga Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sultra, dalam perkara gugatan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) pada 7 Oktober 2024.
Hal tersebut membuat sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), mengecam tindakan perusahaan raksasa milik Harita Group yang diduga tidak patuh terhadap keputusan hukum tertinggi di Republik ini.
Salah satu Ormas yang mengecam adalah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, menurut Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, S.T perbuatan PT GKP merupakan tindakan yang sedang mempertontonkan bahwa hukum dapat di permainkan.
“Aktivitas PT GKP seakan mempertontonkan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh korporasi. bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah pun dibuat tidak berkutik. Ada rasa takut untuk menghentikan aktivitas PT GKP ini,” ungkap Jefri Rembasa.
Perusahaan raksasa milik Harita Group ini, kata Jefri seharusnya segera angkat kaki dari Pulau Wawonii, jangan menambah korban lagi, apalagi sampai ada pertumpahan darah akibat masyarakat mempertahankan keberlangsungan hidup mereka.
“Perjuangan masyarakat Wawonii bertahun-tahun telah dilakukan, dan Alhamdulillah telah memenangkan putusan akhir yakni Mahkamah Agung. Sehingga tidak ada alasan lagi pihak GKP masih berada di Pulau Kelapa tersebut,” tegas alumni HMI ini.
Olehnya itu, lanjutnya, kami dari LIRA Sultra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dan menangkap Direktur PT GKP, karena kami duga telah merugikan negara ratusan miliyar rupiah atas aktivitas operasi produksinya.
“Harus segera ditangkap, tidak ada dalil yang membenarkan PT GKP untuk tetap beroperasi di Wawonii,” tutup Jefri.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi