KENDARI, SULTRACK.COM – Kinerja Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan penurunan yang signifikan. Menunjukan bahwa efektivitas pengawasan internal, serta langkah-langkah pencegahan korupsi yang dijalankan masih jauh dari harapan, Minggu (2/2/2025).
SPI yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertujuan untuk mengukur tingkat integritas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sayangnya, hasil survei tahun ini justru mencerminkan lemahnya sistem pengawasan, serta kurangnya inisiatif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas birokrasi di Sultra.
Menurut data yang dirilis, indeks SPI Provinsi Sultra mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dimana tahun 2023 Nilai MCP Pemerintah Provinsi Sultra adalah 56,25 namun tahun 2024 Nilai MCP adalah 37,38. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengawasan dan pencegahan praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Inspektorat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan serta meningkatkan kualitas integritas pemerintahan, dinilai gagal dalam menjalankan perannya secara maksimal.
Kritik tajam pun muncul dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis antikorupsi. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran terhadap berbagai praktik yang tidak sesuai dengan prinsip good governance. Menurut pengamat kebijakan publik dari salah satu universitas di Kendari, Inspektorat tidak menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan-temuan terkait korupsi serta pelanggaran administrasi.
“Saat ini kita melihat bahwa Inspektorat lebih banyak bersikap pasif ketimbang aktif dalam memastikan jalannya pemerintahan yang bersih. Seharusnya mereka menjadi motor penggerak dalam meningkatkan integritas di jajaran birokrasi, bukan hanya sekadar lembaga formalitas yang bekerja sebatas rutinitas,” ujar seorang akademisi yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sultra, juga dikabarkan kurang mendapat arahan yang jelas dari Inspektorat dalam hal peningkatan kualitas integritas. Hal ini berakibat pada lemahnya implementasi program-program antikorupsi, serta minimnya tindakan korektif terhadap potensi penyimpangan anggaran.
Selain itu Aliansi Masyarakat Indonesia (AMIN) Sultra, Muh Andriansyah Husen menilai pemerintah Provinsi Sultra, perlu mengambil langkah evaluasi agar dapat memberikan dampak signifikan perlunya reformasi struktural di tubuh Inspektorat. AMIN menilai kinerja Plt. Inspektur Daerah Provinsi Sultra DR. Intan Nurcahya, sudah kebablasan memanfaatkan lembaga pengawas yang diembannya, dengan mengabaikan integritas.
“Kami menduga Plt. Inspektur Provinsi Sultra telah membangun kesepakatan jahat dengan PPTK Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, yang juga merupakan keluarga dekatnya, dalam penerbitan hasil reviu Inspektorat terkait pembayaran retensi Pembangunan/Rehabilitasi Dermaga PP Mangolo (DAK) Kabupaten Kolaka dengan anggaran sebesar Rp.21.594.600.000, yang seharusnya belum memenuhi syarat untuk dibayarkan,” bebernya.
Demikian juga dengan pembangunan/rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan Mina-Minanga Kabupaten Buton Utara dengan anggaran sekitar Rp.20,556.570.000, yang mana kegiatan tersebut adalah merupakan salah satu dari sepuluh proyek strategis Pemprov Sultra, kami telah mendapatkan keterangan dan hal ini sudah menjadi pembahasan serius dipublik pemerhati korupsi terkait adanya dugaan gratifikasi akan hal tersebut, yang selanjutnya kami akan beberkan pada pihak APH untuk segera ditindak lanjuti.
“Sejumlah rekomendasi pun mulai bermunculan dari berbagai pihak, mulai dari penunjukan pejabat yang lebih berintegritas termasuk perlunya peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penguatan mekanisme kontrol dalam pengelolaan anggaran daerah, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik,” ungkapnya.
Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa ada langkah konkret dari Pemprov Sultra, maka bukan tidak mungkin integritas birokrasi di Sultra akan semakin memburuk. Dengan posisi strategisnya sebagai lembaga pengawas internal, Inspektorat Daerah seharusnya bisa lebih proaktif dalam mencegah kebocoran anggaran dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di lingkungan pemerintahan.
“Bukan malah menjadi pelaku akibat ulah oknum yang diberi kepercayaan sebagai Plt, namun menyalahgunakan jabatannya. Kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan semakin tergerus, dan Sultra akan semakin jauh dari cita-cita pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi