KENDARI, SULTRACK.COM – Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdhal, terhadap Siska-Sudirman ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Gugatan tersebut, terkait permohonan mendiskualifikasi Siska-Sudirman, hingga permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Kendari.
Gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari yang ditujukan Rasak-Afdhal kepada MK terdaftar dalam Perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam perkara tersebut, pemohon ialah Razak-Afdhal, termohon KPU Kendari, dan pihak terkait Siska Karina Imran-Sudirman.
Hakim MK, Suhartoyo, menjelaskan dalil-dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, lanjut Suhartoyo, MK memutuskan bahwa permohonan pemohon (Rasak-Afdhal) tidak dapat diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” tegasnya saat pembacaan putusan atau penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024.
Diketahui, Pilwali Kendari pada 27 November 2024 lalu dimenangkan oleh Siska-Sudirman dengan perolehan suara sebanyak 61.831 suara. Kemenangan itu telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 tertanggal 5 Desember 2024.
Dalam perjalanan, Rasak-Afdhal yang berada di urutan kedua mengajukan gugatan di MK. Beberapa dalil pemohon adalah meminta PSU di semua TPS dan mendiskualifikasi Siska-Sudirman dalam Pilwakot Kendari.
Karena dalil-dalil yang dimohonkan pemohon dinilai tidak memenuhi unsur, gugatan Rasak-Afdhal ditolak dan Siska-Sudirman dinyatakan sebagai pemenang Pilwakot Kendari 27 November 2024.
Saat ini, Siska-Sudirman sedang menunggu putusan hakim MK terkait gugatan lain yang diajukan oleh Paslon Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin. Rencananya, putusan Dismissal akan dibacakan pada Rabu (5/2), besok.
Editor: Redaksi