KENDARI, SULTRACK.COM – Siska-Sudirman ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025-2030, dalam pleno penetapan di Hotel Claro, Jumat (7/2/2025).
Pleno diawali dengan pembacaan berita acara oleh Ketua KPU Kendari, yang isinya menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1 Siska Karina Imran dan Sudirman dengan perolehan suara sebanyak 61.831 suara atau 32,94 persen dari total suara sah.
“Sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih periode 2025-2030 dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” ucap Ketua KPU Kendari membacakan SK KPU.
Selanjutnya, KPU menyerahkan SK KPU nomor 24 tahun 2025 kepada Ketua DPRD Kota Kendari, Pj Wali Kota Kendari yang diwakili Plt Sekda Kota Kendari, Bawaslu dan pimpinan partai pengusung pasangan nomor 1 dan Paslon lainnya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Kendari terpilih Siska Karina Imran mengajak semua pihak untuk kembali bersama bersatu membangun Kota Kendari. Pilkada telah usai, sekarang saatnya bersama-sama bergandengan tangan membangun Kota Kendari.
“Alhamdulillah segala rangkaian proses Pilkada sudah kita lewati walaupun sempat terjadi turbulensi sangat kencang, apabila kita di dalam pesawat kita tidak bisa berbuat apa-apa sama halnya yang saya rasakan bersama pak Sudirman, kami digugat oleh saudara kita calon Wali Kota lain,” ungkapnya.
Dengan penetapan dirinya dan Sudirman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Siska meminta untuk menghilangkan semua sekat, agar bisa membangun Kota Kendari bersama-sama.
Hal senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Kendari terpilih, Sudirman meminta doa dan restu untuk menjalankan visi misi yang sudah mereka buat.
“Apa yang disampaikan ibu (Siska) tidak ada lagi, nomor 1, nomor 2, nomor 3, nomor 4, serta nomor 5, waktunya kita genggam tangan kita bersatu bersama membangun Kota Kendari,” tuturnya.
Selanjutnya, DPRD Kota Kendari akan menyelenggarakan rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, pada Sabtu 8 Februari 2025, hasilnya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk dibuatkan SK.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi