JAKARTA, SULTRACK.COM – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII), mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba), untuk mengevaluasi terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Pernick Sultra.
Serta mendesak Ditjen Minerba, agar mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pernick Sultra. Hal itu disampaikan GMII, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Ditjen Minerba, Senin (10/2/2025).
Ketua GMII, Edrian Saputra menyampaikan bahwa PT Pernick Sultra yang beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), diduga melakukan aktivasitas diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.
Berdasarkan Citra Landsat, terdapat bukaan kawasan didalam hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tepatnya lahan cela/koridor PT Roshini dan PT Apolo.
“Dalam Citra Landsat, nampak ada akses jalan hauling dari PT Pernick Sultra, menuju lahan cela/koridor yang sudah terbuka, sehingga kuat dugaan kami perusahaan dimaksud yang melakukan kegiatan di wilayah tersebut,” bebernya.
Lanjutnya, pihaknya menduga, PT Pernick Sultra menggunakan jalan Kabupaten sebagai akses untuk hauling tanpa izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konut. Hal itu, mencuat setelah masyarakat Desa Tambakua yang terkena dampak, menghentikan aktivitas hauling PT Pernick Sultra beberapa waktu yang lalu.
“Iya, informasi serta laporan dari masyarakat yang kami terima PT Pernick Sultra menggunakan jalan Kabupaten sebagai jalan hauling, meski tanpa izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Konut,” ungkap Edrian.
Tudingan tersebut semakin berdasar, setelah Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konut, Mirwan melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Awan Priadi membenarkan bahwa PT Pernick Sultra belum mengantongi izin lintas penggunaan jalan Kabupaten.
“Sampai saat ini belum ada,” katanya.
Awan Priadi juga menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Konut, juga telah beberapa kali melakukan penyamapaian kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas, serta mengurus rekomendasi penggunaan jalan Kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan (PTSP), tetapi sampai hari ini belum ada respon dari PT Pernick Sultra.
“Beberapa kali kami tim teknis turun kelapangan untuk menyampaikan kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas dan mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke DPM-PTSP, tapi sampai hari ini belum ada respon dari pihak perusahaan,” tandas Awan Priadi.
Sehingga kata Edrian Saputra, Ini harus menjadi atensi khusus dari Ditjen Minerba. Sebab, kami menilai perusahaan ini sangat kebal hukum, jadi sudah seyogyanya Ditjen Minerba harus segera memberikan sanksi tegas terhadap PT Pernick Sultra.
Untuk itu, sambung dia, GMII mendesak Ditjen Minerba untuk segera mengevaluasi RKAB dan perizinan PT Pernick Sultra, yang dinilai tidak menerapkan Good Governance dalam melakukan kegiatan usaha khsususnya dibidang pertambangan.
“Ini merupakan pelanggaran yang sangat berat, Ditjen Minerba harus segera melakukan upaya penindakan terhadap perusahaan tersebut, agar bisa memberikan contoh terhadap perusahaan lain yang berada di Bumi Oheo,” tegasnya menutup.
Editor: Redaksi