KONUT, SULTRACK.COM – Warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra mengapresiasi kinerja penyidik Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Selasa (11/2/2025).
Salah seorang warga Desa Mandiodo, Asrin mengatakan, bahwa dirinya dan warga lainnya menilai pihak Kepolisian yang menangani laporan dugaan Pungutan Liar (Pungli) Kepala Desa Mandiodo, Alias Manan sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Alhasil, kata dia, kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyelidikan. Olehnya itu, warga Desa Mandiodo akan mendukung penuh penuntasan kasus tersebut, sehingga ada kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.
Menurut dia, penyidik sudah bekerja secara maksimal, profesional dan prosedural dalam penegakkan hukum terkait dugaan Pungli Kepala Desa Mandiodo.
Pasalnya kasus tersebut sudah 8 bulan lamanya, di mana masyarakat melaporkan kasus itu sejak sejak Juni 2024 namun penyidik Unit 4 Subdit III Tipikor Direktorat Ditreskrimsus Polda Sultra baru akan melakukan penyelidikan dimulai pada Februari 2025.
“Kami sangat mengapresiasi dan memberikan suport, karena cukup lama kami menunggu terkait proses laporan kami, kurang lebih dari Juni tahun 2024 sampai sekarang baru ada titik terang terhadap laporan yang kami adukan ini,” ungkap tokoh pemuda Desa Mandiodo ini, melalui keterangan tertulisnya.
Ketua Tamalaki Wonua Ndokaki (Tawon) Distrik Molawe ini mengaku, bahwa selama ini masyarakat menderita dan geram terhadap Kepala Desa Mandiodo itu, karena diduga telah melakukan Pungli kepada sejumlah perusahaan tambang yang mengatasnamakan masyarakat.
“Karena jujur saja, kami cukup menderita dan geram terhadap kelakuan pak Desa Mandiodo ini, dimana dia melakukan Pungli mengatasnamakan masyarakat Mandiodo sebagai operasional desa,” bebernya.
Asrin juga mengungkapkan, tak hanya dugaan pungutan secara ilegal, persolaan lainnya yang juga meresahkan masyarakat adalah penyaluran dana CSR yang tidak transparan.
Meski bergulir hingga delapan bulan, lanjut Asrin, pihaknya berharap kepada penegak hukum memproses kasus yang menyeret Kepala Desa Mandiodo itu sesuai hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualian.
“Alhamdulillah, setelah melalui upaya gelar internal, aksi dari mahasiswa anti korupsi, gelar khusus yang mana dihadiri kuasa hukum kami sendiri sebagai pelapor, sehingga perkara ini telah naik di tahap penyelidikan. Tapi yang kami takutkan sebagai masyarakat, yaitu adanya oknum yang bekerja sama dengan pak desa untuk menghalang-halangi atau menghambat proses perkara ini,” pungkas Asrin.
Editor: Redaksi