• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner
Rabu, Juni 18 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Salah satu kegiatan Workshop yang dilaksanakan KPP Kendari

    KPP Kendari Sukses Gelar Workshop Pemberdayaan di 5 Kabupaten, Diikuti 480 Peserta

    Peserta orientasi ASN PPPK lingkup Pemda Kolaka

    Buka Orientasi PPPK, Bupati Kolaka Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat

    Pamflet kegiatan Safari Dakwah yang diselenggarakan BKMM Kendari, Kolaborasi IWK Bone Sultra

    Sambut Tahun Baru Islam, BKMM Kendari Kolaborasi IWK Bone Sultra Bakal Gelar Safari Dakwah

    Surat mediasi Pemda Bombana menindaklanjuti surat Kerajaan Moronene

    LINK Soroti Surat Mediasi Pemda Bombana, Seolah Lahan IUP PT PLM Milik Raja Moronene

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat memimpin apel Hari Kesadaran Nasional yang dihadiri ASN Pemkot Kendari

    Wali Kota Kendari Tegaskan ASN Wajib Loyal, Jika Tidak Mending Pensiun Dini

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran

    Wali Kota Apresiasi Masukan Fraksi DPRD Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama mengunjungi Pusat Kuliner Andoolo

    Dorong UMKM, Pemda Konsel Segera Operasikan Kembali Pusat Kuliner Andoolo

    Pemkab Konsel Jadi Lokasi Peluncuran Program Desa Ketahanan Pangan

    Pemkab Konsel Jadi Lokasi Peluncuran Program Desa Ketahanan Pangan

    Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, dan Wakil Rektor IPB, Prof. Iskandar Zulkarnaen Siregar usai menandatangani kesepakatan bersama

    Langkah Awal, Pemkot Kendari Bersama IPB Akan Kembangkan 65 Data Kelurahan Presisi

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Salah satu kegiatan Workshop yang dilaksanakan KPP Kendari

    KPP Kendari Sukses Gelar Workshop Pemberdayaan di 5 Kabupaten, Diikuti 480 Peserta

    Peserta orientasi ASN PPPK lingkup Pemda Kolaka

    Buka Orientasi PPPK, Bupati Kolaka Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat

    Pamflet kegiatan Safari Dakwah yang diselenggarakan BKMM Kendari, Kolaborasi IWK Bone Sultra

    Sambut Tahun Baru Islam, BKMM Kendari Kolaborasi IWK Bone Sultra Bakal Gelar Safari Dakwah

    Surat mediasi Pemda Bombana menindaklanjuti surat Kerajaan Moronene

    LINK Soroti Surat Mediasi Pemda Bombana, Seolah Lahan IUP PT PLM Milik Raja Moronene

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat memimpin apel Hari Kesadaran Nasional yang dihadiri ASN Pemkot Kendari

    Wali Kota Kendari Tegaskan ASN Wajib Loyal, Jika Tidak Mending Pensiun Dini

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran

    Wali Kota Apresiasi Masukan Fraksi DPRD Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama mengunjungi Pusat Kuliner Andoolo

    Dorong UMKM, Pemda Konsel Segera Operasikan Kembali Pusat Kuliner Andoolo

    Pemkab Konsel Jadi Lokasi Peluncuran Program Desa Ketahanan Pangan

    Pemkab Konsel Jadi Lokasi Peluncuran Program Desa Ketahanan Pangan

    Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, dan Wakil Rektor IPB, Prof. Iskandar Zulkarnaen Siregar usai menandatangani kesepakatan bersama

    Langkah Awal, Pemkot Kendari Bersama IPB Akan Kembangkan 65 Data Kelurahan Presisi

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Sultra Kolaka

Revisi UU Kejaksaan, Asas Dominus Litus Rawan Memicu Konflik Antar APH

Sultrack News by Sultrack News
20 Februari 2025
0 0
A A
0
Aktivis Hukum Kolaka, Yusril Hamzaril, S.H

Aktivis Hukum Kolaka, Yusril Hamzaril, S.H

0
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KOLAKA, SULTRACK.COM – Revisi Undang-Undang Kejaksaan (UU Nomor 11 Tahun 2021) menjadi perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum dan akademisi. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah penguatan asas dominus litus, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Kejaksaan untuk mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, Rabu (20/2/2025).

Revisi UU Kejaksaan, Asas Dominus Litus Rawan Memicu Konflik Antar APH

Meskipun penguatan kewenangan Kejaksaan dalam revisi ini diklaim sebagai upaya memperkuat penegakan hukum, namun hal ini justru berpotensi menimbulkan benturan antara Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tugas dan fungsi Kepolisian, serta Kejaksaan telah diatur dengan prinsip diferensiasi fungsional, di mana masing-masing lembaga memiliki peran yang jelas dan tidak tumpang tindih.

Namun, dengan adanya penguatan asas dominus litus dalam revisi UU Kejaksaan, batasan tersebut menjadi kabur. Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan, tetapi juga memiliki kewenangan lebih besar untuk mengawasi, bahkan mengintervensi, proses penyelidikan dan penyidikan yang menjadi ranah Kepolisian. Hal ini berisiko memicu ketegangan di lapangan, di mana Kepolisian dan Kejaksaan bisa memiliki sudut pandang berbeda dalam menangani suatu perkara.

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sekaligus aktivis hukum Kolaka, Yusril Hamzaril, S.H., menyoroti bahwa revisi ini berpotensi menimbulkan bentrok kewenangan di lapangan.

Baca Juga

Peserta orientasi ASN PPPK lingkup Pemda Kolaka

Buka Orientasi PPPK, Bupati Kolaka Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat

18 Juni 2025
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin

Kejari Kolaka Setorkan Dana Hasil Lelang Sebesar 1,1 Miliar ke Kas Negara

12 Juni 2025
Kapolres Kolaka bersama Wakapolres dan PJU, saat menyerahkan hewan qurban

Maknai Pengorbanan Nabi Ibrahim, Polres Kolaka Qurban 24 Ekor Sapi

6 Juni 2025

“Jika penyelidikan dan penyidikan sudah menjadi kewenangan Kepolisian, maka intervensi dari institusi lain justru dapat menghambat kinerja serta efektivitas proses hukum. Kejaksaan memang memiliki fungsi kontrol dalam hal penuntutan, tetapi jika masuk lebih jauh ke dalam tahap penyidikan, maka ini akan menimbulkan kebingungan dan berpotensi memperlambat penyelesaian perkara,” ujar Yusril.

Menurutnya, jika Kejaksaan memiliki pandangan yang berbeda terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kepolisian, maka hal ini bisa menjadi sumber konflik antar APH. Idealnya, dalam sistem peradilan pidana, setiap lembaga penegak hukum harus bekerja secara sinergis, tanpa adanya tumpang tindih kewenangan.

“Dalam praktiknya, jika kewenangan penyidikan cukup satu saja di pihak Kepolisian, maka proses hukum bisa berjalan lebih efektif. Namun, jika ada intervensi dari Kejaksaan sejak tahap penyelidikan, maka ini bisa menghambat kinerja Kepolisian. Padahal, dalam hukum acara pidana, kita mengenal asas diferensiasi fungsional, di mana setiap APH memiliki tugas dan fungsi yang terpisah antara satu dengan yang lain,” tambahnya.

Ketika batasan antara kewenangan penyidikan dan penuntutan menjadi kabur, bukan tidak mungkin akan muncul tarik-menarik kepentingan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dapat berdampak pada proses penegakan hukum secara keseluruhan, yang seharusnya berjalan dengan profesional dan efisien.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah kemungkinan terjadinya intervensi Kejaksaan yang bisa mengarah pada konflik kepentingan. Dalam sistem hukum pidana yang ideal, penyelidikan dan penyidikan harus berjalan secara independen, tanpa pengaruh dari institusi lain. Namun, dengan penguatan asas dominus litus, Kejaksaan bisa memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan arah penyidikan, bahkan sebelum tahap penuntutan dimulai.

Jika Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengintervensi penyelidikan sejak awal, dikhawatirkan proses hukum bisa menjadi tidak netral dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi penyidikan yang selama ini menjadi dasar dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, dalam sistem yang ideal, setiap tahapan proses hukum harus memiliki mekanisme kontrol yang jelas. Jika kejaksaan ingin memperkuat perannya dalam mengawasi penyidikan, seharusnya hal itu dilakukan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi, bukan melalui intervensi langsung yang bisa menimbulkan ketegangan di lapangan.

Revisi regulasi seharusnya bertujuan untuk memperkuat sistem hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Namun, jika perubahan justru menimbulkan potensi konflik antar-lembaga, maka revisi tersebut perlu dikaji ulang.

Kepolisian dan Kejaksaan harusnya bekerja dalam semangat sinergi, bukan malah bersaing dalam menjalankan kewenangannya. Jika revisi UU Kejaksaan tidak dikaji dengan matang, maka bukan tidak mungkin ketegangan antara Kepolisian dan Kejaksaan akan semakin meruncing di masa mendatang.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan suara dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, sebelum benar-benar mengimplementasikan revisi ini. Jangan sampai revisi yang dibuat dengan niat memperkuat penegakan hukum, justru malah menjadi sumber perpecahan di antara APH itu sendiri.

Jika tujuan dari revisi UU Kejaksaan adalah untuk memperbaiki sistem hukum, maka pendekatannya harus lebih mengutamakan kerja sama dan koordinasi antara keduanya. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip profesionalisme dan transparansi, bukan dengan menambah kompleksitas dan potensi konflik di dalamnya.

Revisi UU Kejaksaan yang memperkuat asas dominus litus perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan benturan kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Jika revisi ini tetap dipertahankan tanpa adanya mekanisme yang jelas dalam mengatur batas kewenangan masing-masing institusi, maka potensi ketegangan di lapangan akan semakin besar.

Dalam penegakan hukum, koordinasi yang baik antar APH lebih penting daripada memperluas kewenangan satu institusi atas institusi lainnya. Oleh karena itu, revisi UU Kejaksaan harus diarahkan pada penguatan sinergi antara keduanya, bukan malah menciptakan tumpang tindih kewenangan yang berisiko menghambat proses hukum itu sendiri.

Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi

Tags: APHAsas Dominus LitusKonflikMemicuUU Kejaksaan
ShareTweetSend
Previous Post

Usai Dilantik, Siska-Sudirman Segera Menyusun Program 100 Hari Kerja

Next Post

Sah Menjadi Bupati dan Wabup Konkep, Arokap Sultra Ucapkan Selamat

Berita Terkait

Peserta orientasi ASN PPPK lingkup Pemda Kolaka

Buka Orientasi PPPK, Bupati Kolaka Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat

18 Juni 2025
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin

Kejari Kolaka Setorkan Dana Hasil Lelang Sebesar 1,1 Miliar ke Kas Negara

12 Juni 2025

Maknai Pengorbanan Nabi Ibrahim, Polres Kolaka Qurban 24 Ekor Sapi

Kepedulian Kepada Masyarakat, Polsek Pomalaa Qurban 5 Ekor Sapi

Polres Kolaka Bersama Pemda, Panen Raya Jagung Serentak di Baula

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Kolaka Gelar KRYD Gabungan

Next Post
Ketua Arokap Sultra, Amran

Sah Menjadi Bupati dan Wabup Konkep, Arokap Sultra Ucapkan Selamat

Penutupan STQH V Kabupaten Kolaka

STQH ke V Tingkat Kabupaten Kolaka Resmi Ditutup

Ilustrasi

Aktivis Kolut Menolak Tegas Revisi UU Kejaksaan

Presiden Ikatan Mahasiswa Administrasi Sulawesi, Muh.Sulfikar

Pihak Terkait Diminta Mengevaluasi Perubahan UU Nomor 11, Tentang Asas Dominus Litis

Leave Comment
IKLAN SULTRACK HARI LAHIR PANCASILA BKAD KONUT

Berita Terbaru

Salah satu kegiatan Workshop yang dilaksanakan KPP Kendari
Kendari

KPP Kendari Sukses Gelar Workshop Pemberdayaan di 5 Kabupaten, Diikuti 480 Peserta

by Sultrack News
18 Juni 2025
0

KENDARI, SULTRACK.COM - Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari, menyelenggarakan Workshop Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025, yang...

Read moreDetails
Peserta orientasi ASN PPPK lingkup Pemda Kolaka

Buka Orientasi PPPK, Bupati Kolaka Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat

18 Juni 2025
BI Sultra saat kegiatan BBM bersama puluhan wartawan

BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Sultra Maimo, Kolaborasi UMKM, Rupiah dan Digitalisasi

18 Juni 2025
Pamflet kegiatan Safari Dakwah yang diselenggarakan BKMM Kendari, Kolaborasi IWK Bone Sultra

Sambut Tahun Baru Islam, BKMM Kendari Kolaborasi IWK Bone Sultra Bakal Gelar Safari Dakwah

17 Juni 2025
Surat mediasi Pemda Bombana menindaklanjuti surat Kerajaan Moronene

LINK Soroti Surat Mediasi Pemda Bombana, Seolah Lahan IUP PT PLM Milik Raja Moronene

17 Juni 2025
AMIN saat mengadukan dugaan pelanggaran PT TAS dan KSOP Kendari, diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sultra, Rahman Morra

Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar, AMIN Adukan PT TAS dan KSOP di Kejati Sultra

17 Juni 2025
Load More
  • Wali Kota Kendari menandatangani berita acara pelantikan 61 Pejabat lingkup Pemkot Kendari

    Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Lantik 13 Pejabat Eselon II dan Tunjuk Sejumlah Plt, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Bercerita, Bupati Konawe Copot Empat Pejabat Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

DPMPTSP Siapkan Sejumlah Strategi Untuk Capai Target Realisasi Investasi Nasional

Sektor Pertanian di Sultra Memberikan Dampak Pada Peningkatan Ekonomi

Sultra Perdana Ekspor 646 Ton Kelapa Bulat ke Tiongkok Melalui Pelabuhan Kendari

Berita Nasional

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤