KOLAKA, SULTRACK.COM – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (22/2/2025).
UU ini ditetapkan dan berlaku pada 30 Desember 2021. Alasan perubahan UU tersebut yakni:
1. Ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum
2. Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun
3. Kejaksaan Republik Indonesia harus menjamin kedudukan dan perannya dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Presiden Ikatan Mahasiswa Administrasi Sulawesi, Muh.Sulfikar mengatakan, melihat daripada peraturan atas perubahan, dalam hal ini diketahui pada asas Dominus Litis ini sangat penting untuk disuarakan, karena akan menimbulkan sentralisasi kekuasaan bagi Kejaksaan, yang tentunya menambah tugas daripada Kejaksaan itu sendiri.
Kemudian yang menjadi ketakutan adalah semakin besar wewenang yang diberikan kepada Kejaksaan, maka secara teori semakin besar pula penyalahgunaan wewenang.
“Seharusnya tidak menambahkan wewenang ataupun pengurangan, melainkan harus lebih berfokus pada penguatan kapasitas penegak hukum, agar dapat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ketika perubahan dalam asas baru ini (Dominus Litis) pihak Kepolisian sudah tidak memiliki kewenangan untuk menyidik laporan masyarakat, secara teori maka Kepolisian sudah tidak berkewajiban dalam penegakan hukum ditengah-tengah masyarakat.
“Semoga apa yang yang menjadi kekhawatiran, tidak terjadi karena melihat dari aspek kewenangan tersebut dalam penerapan asal Dominus Litis ini,” pungkasnya.
Pesan itu disampaikan oleh Presiden Ikatan Mahasiswa Administrasi Sulawesi, yang meminta pihak terkait untuk mengkaji ulang Dominus Litis dalam RKUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi