KONUT, SULTRACK.COM – Pemda Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Konut, menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2025, Selasa (11/3/2025).
Penetapan tersebut disampaikan langsung Bupati Konut, H. Ikbar, SH., MH yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Safruddin, S.Pd., M.Pd di Ruang Rapat Bupati.
Turut mendampingi Bupati Ikbar, Wakil Bupati Konut H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, perwakilan Kementerian Agama Konut, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konut.
Hadir juga dalam rapat Staf Ahli, Kabinda, Asisten, Setda, Kepala OPD, Camat, Lurah, Desa se-Kabupaten Konut.
Pada kesempatan itu, Bupati Konut mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membayar Zakat Fitrah telah ditentukan Pemda, dan ditetapkan besarannya sesuai makanan pokok yang dikonsumsi.
“Penetapan Amil Zakat pada masing-masing Desa/Kelurahan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan setempat. Maka, mekanisme pengelolaannya yang diterima oleh Amil Zakat ditetapkan sebesar 20%,” ungkap Bupati.
Bupati Konut menegaskan bahwa penyaluran Zakat Fitrah untuk penerima sudah harus dituntaskan tiga hari sebelum lebaran.
Adapun besaran Zakat Fitrah Kabupaten Konut setelah ditetapkan Pemda:
– Untuk masyarakat yang mengkonsumsi Beras Super/Kepala sebesar Rp49.000/jiwa atau 3,5 liter.
– Untuk yang mengkonsumsi Beras Ciliwung sebesar 45.500/jiwa atau 3,5 liter.
– Untuk beras dolog sebesar Rp35.500/jiwa atau 3,5 liter
– Sementara untuk yang mengkonsumsi Jagung, Sagu, maupun Ubi sebesar Rp35.000/jiwa atau 3,5 liter.
Reporter: Adi
Editor: Redaksi