• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner
Senin, Juni 23 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin apel gabungan

    Sudirman Warning OPD Pemkot, Pastikan Pekerjaan Rekanan Selesai 100 Persen Sebelum Pembayaran

    Bupati Konut, Ikbar pimpim apel gabungan di halaman Kantor Bupati Konut

    Ikbar Minta OPD Menyusun Rencana Kerja Sesuai Dengan Visi Misi Bupati

    Polres Kolaka persiapan melaksanakan giat Operasi Pekat

    Polres Kolaka Gelar Operasi Pekat Jelang HUT Bhayangkara

    Wabup Konut, Abuhaera menghadiri pembukaan STQH tingkat Provinsi Sultra

    Wabup Konut Bersama Ketua DPRD Hadiri Pembukaan STQH Sultra XXVIII di Kendari

    Konawe Utara menghadiri STQH Sultra dipimpin Bupati Ikbar

    Konawe Utara Hadiri Pawai Ta’aruf STQH Sultra, Dipimpin Langsung Bupati Ikbar

    Ajakan Pemrov Sultra untuk dukungan Finalist Malyqa Aurora Janiqa

    Pemprov Sultra Dukung Finalis Malyqa Aurora Janiqa Kembali Tampil Diajang Pesona Batik Nusantara

    PW BKMT Provinsi Sultra

    STQH ke-28 Provinsi Sultra Resmi Dimulai, Diikuti 17 Kabupaten dan Kota

    Kantor KSOP Kelas II Kendari

    AMIN Sultra Minta Dirjen Perhubungan Laut Copot Kepala KSOP Kendari?

    Sejumlah bukti dugaan aktivitas PT Paramitha Persada Tama yang mencemari lingkungan

    Aktivitas PT Paramitha Persada Tama Diduga Cemari Lingkungan dan Ancam Biota Laut Pulau Labengki

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin apel gabungan

    Sudirman Warning OPD Pemkot, Pastikan Pekerjaan Rekanan Selesai 100 Persen Sebelum Pembayaran

    Bupati Konut, Ikbar pimpim apel gabungan di halaman Kantor Bupati Konut

    Ikbar Minta OPD Menyusun Rencana Kerja Sesuai Dengan Visi Misi Bupati

    Polres Kolaka persiapan melaksanakan giat Operasi Pekat

    Polres Kolaka Gelar Operasi Pekat Jelang HUT Bhayangkara

    Wabup Konut, Abuhaera menghadiri pembukaan STQH tingkat Provinsi Sultra

    Wabup Konut Bersama Ketua DPRD Hadiri Pembukaan STQH Sultra XXVIII di Kendari

    Konawe Utara menghadiri STQH Sultra dipimpin Bupati Ikbar

    Konawe Utara Hadiri Pawai Ta’aruf STQH Sultra, Dipimpin Langsung Bupati Ikbar

    Ajakan Pemrov Sultra untuk dukungan Finalist Malyqa Aurora Janiqa

    Pemprov Sultra Dukung Finalis Malyqa Aurora Janiqa Kembali Tampil Diajang Pesona Batik Nusantara

    PW BKMT Provinsi Sultra

    STQH ke-28 Provinsi Sultra Resmi Dimulai, Diikuti 17 Kabupaten dan Kota

    Kantor KSOP Kelas II Kendari

    AMIN Sultra Minta Dirjen Perhubungan Laut Copot Kepala KSOP Kendari?

    Sejumlah bukti dugaan aktivitas PT Paramitha Persada Tama yang mencemari lingkungan

    Aktivitas PT Paramitha Persada Tama Diduga Cemari Lingkungan dan Ancam Biota Laut Pulau Labengki

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Sultra Kendari

Polemik PT TMS, Sengketa Kepemilikan Saham Hingga Dampak Lingkungan

Sultrack News by Sultrack News
12 Maret 2025
0 0
A A
0
Lokasi PT TMS di Pulau Kabaena Timur, Kabupaten Bombana

Lokasi PT TMS di Pulau Kabaena Timur, Kabupaten Bombana

0
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, SULTRACK.COM – PT TMS, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menjadi sorotan publik akibat serangkaian perubahan kepemilikan saham yang kontroversial dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Polemik PT TMS, Sengketa Kepemilikan Saham Hingga Dampak Lingkungan

Perusahaan yang berdiri sejak 2003 ini memiliki sejarah panjang sengketa hukum dan perubahan kepemilikan saham yang kompleks.

Perubahan saham dan struktur kepengurusan tersebut tidak terlepas adanya oknum petinggi negara, yang sengaja membekingi hingga mengeruk dan merusak lingkungan pulau Kabaena Timur, Kabupaten Bombana itu.

Kronologi Kepemilikan Saham dan Sengketa Hukum PT TMS

Baca Juga

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin apel gabungan

Sudirman Warning OPD Pemkot, Pastikan Pekerjaan Rekanan Selesai 100 Persen Sebelum Pembayaran

23 Juni 2025
Kantor KSOP Kelas II Kendari

AMIN Sultra Minta Dirjen Perhubungan Laut Copot Kepala KSOP Kendari?

20 Juni 2025
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran

Perkuat Koordinasi Pusat dan Daerah, Pemkot Kendari Evaluasi Kelembagaan OPD

19 Juni 2025

Pendirian awal pada tahun 2003, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), didirikan pada 24 Desember 2003 dengan Akta Notaris Asbar Imran Nomor 62. Struktur kepemilikan saham awal: Amran Yunus (AY): 40%, Muhammad Lutfi (ML): 30%, Ali Said (AS): 30%.

Sementara Pada tahun 2013 PT TMS mendapat IUP Operasi Produksi (OP) dengan luas wilayah 5.891 Ha di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana.

Terjadi Perubahan Saham Secara Ilegal Tahun 2017

Pada Tanggal 27 Januari 2017 telah terjadi perubahan anggaran dasar (AD) dan pengalihan saham melalui Akta Notaris Rayan Riyadi Nomor 75, yang kemudian terbukti dipalsukan.

Perubahan ini mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham menjadi, Amran Yunus (AY): 70%, Asmawati (AST): 30%.

Sehingga dalam perkara Pidana dan Perdata terbukti secara sah adanya pemalsuan tanda tangan dari Muhammad Lutfi dan Ali Said, pada dokumen RUPSLB.

Proses Pembangkangan Hukum

Perkara pidana terbukti tindak pidana pemalsuan Akta Otentik Nomor 75. Beberapa pihak, termasuk Amran Yunus, divonis hukuman penjara. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara pada perkara perdata terbukti perbuatan melawan hukum dalam pembuatan Akta Nomor 75. RUPSLB tanggal 16 Januari 2017 dan semua perubahan setelahnya dinyatakan batal demi hukum.

Berdasarkan salinan Putusan PK MA RI No. 850 PK/PDT/2023 Tgl. 21 Desember 2023, dengan amar putusan menyatakan bahwa batal dan tidak sah RUPSLB PT TMS yang dituangkan dalam Akta No. 75 tgl 27 jan 2017, serta setiap dan seluruh Rapat Pemegang Saham termasuk perubahan Anggaran Dasar PT Tonia Mitra Sejahtera, dalam bentuk apapun itu yang dibuat dan dilakukan setelah tanggal 16 januari 2017 adalah tidak Sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.

Perubahan Kepemilikan Selanjutnya 2017-2024

Terjadi serangkaian perubahan kepemilikan saham dan susunan pengurus yang kompleks, melibatkan berbagai perusahaan dan individu.

Perubahan-perubahan ini tercatat dalam akta notaris yang berbeda-beda, menunjukkan dinamika yang tinggi dalam struktur kepemilikan PT TMS.

Pada tanggal 29 Maret 2024 Akta Notaris Dino Irwin tengkano dengan nomor Akta 04 terjadi perubahan dengan susunan pemegang saham PT SP Setia Internasional sebanyak 35%, Muhammad Lutfi memiliki saham sebanyak 30%, Ali said memiliki saham 20%, PT Cahaya Kabaena Nikel sebanyak 14% dan PT Bani Kutup Ria sebanyak 1%.

Kemudian tanggal 21 maret 2024 Akta Notaris no 06 Notaris Dino Irwin Tengkano melakukan pengalihan saham PT TMS dengan susunan pemegang saham PT SP Setia Internasional sebanyak 35%, Muhammad Lutfi memiliki saham 7%, Ali Said memiliki saham sebanyak 7%, PT Cahaya Kabaena Nikel memiliki saham 50% dan PT Bani Kutup Ria memiliki saham 1%.

Produksi dan Penjualan Secara Ilegal

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.850 PK/Pdt/2023 juncto Putusan Kasasi No.1030 K/Pdt/2022 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kendari No.76/Pdt/2021PT KDI juncto Putusan Pengadilan Negeri Kendari No.83/Pdt.G/2020/PN Kdi.

PT TMS versi ilegal yang didalam perusahaan tersebut terdapat perusahaan PT Tribhuwana Sukses Mandiri (TSM), PT Bintang delapan Tujuh Abadi (BDTA), PT Dua delapan Investama (DDI), PT Adia Mitra Sejahtera (AMS), dan PT Segara Kilau Mas (SKM).

Tercatat ada 5 perusahaan diduga telah melakukan penjualan ore nikel dalam jumlah besar dari tahun 2019 hingga 2023, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Total penjualan ore nikel dari 2019 sampai 2023 sebanyak 14.494.062 Wmt.

Sementara itu, akibat perubahan kepemilikan saham secara ilegal tersebut artinya telah terjadi penambangan ilegal selama tahun 2017 sampai tahun 2024.

Penambangan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Tak hanya itu, sampel air disekitar area tambang menunjukkan kandungan logam berat yang melebihi batas aman. Temuan ini memicu kekhawatiran akan risiko kesehatan bagi masyarakat setempat.

Pulau Kabaena, dengan luas kurang dari 2.000 Km², juga dianggap rentan terhadap eksploitasi berlebihan, yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Diketahui, sebelumnya, Sekretaris Center of Energy and Resources (CERI) Hengki Seprihadi, pada Jum’at (17/1/2025) mengatakan bahwa menurut penelusuran CERI pada Website MODI Kementerian ESDM, 25 persen saham PT TMS dimiliki oleh PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.

“Penelusuran CERI lebih lanjut, kami menemukan bahwa 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi ternyata tercatat sebagai milik Alaniah Nisrina. Sedangkan 1 persen sisanya dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari,” ungkap Hengki.

Dilansir CERI sebelumnya, lanjut Hengki, Arinta Nila Hapsari tak lain merupakan istri Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih pada Pilkada 2024, Andi Sumangerukka. Belakangan, Arinta Nila Hapsari juga dijuluki Ratu Nikel Sultra.

“Sedangkan nama Alaniah Nisrina, belakangan terungkap merupakan anak kandung dari pasangan Ratu Nikel Arinta Nila Hapsari dan Gubernur Sultra Terpilih Andi Sumangerukka,” kata Hengki dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan Hengki, Andi Sumangerukka tak lain seorang prajurit TNI yang ternyata memiliki karir cukup mentereng di militer. Ia tak lain merupakan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sultra periode 2015-2019. Tak lama berselang, Andi Sumangerukka dipromosikan menjadi Pangdam XIV/Hasanuddin dan menjabat sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.

Berdasarkan rilis harta kekayaan calon kepala daerah di laman LHKPN KPK, kekayaan Andi Sumangerukka mencapai Rp632 miliar.

Jumlah tersebut menempatkan Andi Sumangerukka sebagai gubernur terkaya kedua se-Indonesia di Pilkada 2024.

Editor: Redaksi

Tags: Dampak LingkunganPT TMSSahamSengketa
ShareTweetSend
Previous Post

Sintya Putri Anawula Sudirman Resmi Jabat Ketua Dekranasda Kendari

Next Post

Kodim Kolaka Bersama BNN, Tangkap 3 Terduga Bandar Narkoba

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin apel gabungan

Sudirman Warning OPD Pemkot, Pastikan Pekerjaan Rekanan Selesai 100 Persen Sebelum Pembayaran

23 Juni 2025
Kantor KSOP Kelas II Kendari

AMIN Sultra Minta Dirjen Perhubungan Laut Copot Kepala KSOP Kendari?

20 Juni 2025

Perkuat Koordinasi Pusat dan Daerah, Pemkot Kendari Evaluasi Kelembagaan OPD

Tim Pembina dan Forum Kota Sehat Kendari Tahun 2025 Dikukuhkan

Hari Bhayangkara 79, Ditreskrimsus Polda Sultra Bagikan Bansos Dibeberapa Desa

KPP Kendari Sukses Gelar Workshop Pemberdayaan di 5 Kabupaten, Diikuti 480 Peserta

Next Post
Kodim Kolaka saat mengamankan salah satu terduga bandar narkoba

Kodim Kolaka Bersama BNN, Tangkap 3 Terduga Bandar Narkoba

Kepala Bagian Kesra Kolaka, Syaifuddin Mustaming

Pemda Kolaka Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Besarannya?

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran bersama finalis Puteri Indonesia perwakilan Sultra, Lidyana Nono

Wali Kota Kendari Berharap, Finalis Puteri Indonesia Mempromosikan Sultra di Ajang Nasional

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerima kunjungan Kepala Cabang Bank BRI Bypass, Yandi Suryandi

Wali Kota: Pengembangan Sektor Perbankan di Kendarii Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Leave Comment
IKLAN SULTRACK HARI LAHIR PANCASILA BKAD KONUT

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin apel gabungan
Kendari

Sudirman Warning OPD Pemkot, Pastikan Pekerjaan Rekanan Selesai 100 Persen Sebelum Pembayaran

by Sultrack News
23 Juni 2025
0

KENDARI, SULTRACK.COM - Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari, agar memastikan kegiatan pekerjaan...

Read moreDetails
Ketua Umum P3D Konut, Jefri

P3D Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal Bekas IUP PT Mandala Jayakarta II di Konut

23 Juni 2025
Bupati Konut, Ikbar pimpim apel gabungan di halaman Kantor Bupati Konut

Ikbar Minta OPD Menyusun Rencana Kerja Sesuai Dengan Visi Misi Bupati

23 Juni 2025
Polres Kolaka persiapan melaksanakan giat Operasi Pekat

Polres Kolaka Gelar Operasi Pekat Jelang HUT Bhayangkara

22 Juni 2025
Wabup Konut, Abuhaera menghadiri pembukaan STQH tingkat Provinsi Sultra

Wabup Konut Bersama Ketua DPRD Hadiri Pembukaan STQH Sultra XXVIII di Kendari

22 Juni 2025
Wali Kota Kendari menghadiri pembukaan STQH ke 28 tingkat Provinsi Sultra bersama beberapa bupati di Sultra

Kendari Target Juara Umum STQH Sultra, Wali Kota Siapkan Bonus

22 Juni 2025
Load More
  • Wali Kota Kendari menandatangani berita acara pelantikan 61 Pejabat lingkup Pemkot Kendari

    Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Lantik 13 Pejabat Eselon II dan Tunjuk Sejumlah Plt, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Bercerita, Bupati Konawe Copot Empat Pejabat Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Kendari Target Juara Umum STQH Sultra, Wali Kota Siapkan Bonus

Sekda Kota Kendari Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Koordinasi dan Sinergi

Wali Kota Kendari Panen Perdana Budidaya Ikan Nila Sistem Bioflok, Dukung Ketahanan Pangan

Berita Nasional

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤