KENDARI, SULTRACK.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sultra, mengajukan usulan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri, bagi narapidana dan anak binaan di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta Rumah Tahanan (Rutan) di Sultra, Kamis (27/3/2025).
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, La Ludi, menyebutkan bahwa dari total jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebanyak 2.217 orang diusulkan menerima Remisi Khusus.
“Proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di masing-masing Lapas atau Rutan,” jelasnya.
Lanjutnya, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan penilaian terhadap perilaku narapidana.
“Lapas Kelas IIA Kendari menjadi lembaga dengan jumlah penerima remisi tertinggi, yaitu 690 orang,. Sementara itu, Lapas Kelas IIA Baubau mengusulkan 291 penerima remisi, Rutan Kendari 445 orang, Rutan unaaha 186 orang, Rutan Raha 185, Rutan Kolaka 236, LPKA Kendari 87 orang dan LPP Kendari 97 orang,” rincinya.
Kakanwil Ditjen PA Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa usulan remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan,” terangnya.
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman, apabila memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan, untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” harap Sulardi.
Pemberian Remisi Khusus ini merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Dengan adanya Remisi Khusus ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi dalam menjalani pembinaan serta kembali berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas,” pungkasnya.
Editor: Redaksi