• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner
Rabu, Juli 16 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membuka seleksi calon Direksi dan Dewas tiga Perumda Kendari

    Calon Direksi dan Dewas Tiga Perumda Kota Kendari Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

    PT TMS

    PT TMS Tegaskan Kepemilikan Sah, Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Rumor Beredar

    Satpol PP Kendari saat menertibkan PKL

    Langgar Ketentuan, PKL dan Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Kendari

    Penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kendari

    Raperda Pertanggungjawaban APBD Kendari Tahun 2024 Ditetapkan Jadi Perda

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat menyerahkan Raperda RPJMD kepada DPRD

    Wali Kota Kendari Serahkan Raperda RPJMD Kepada DPRD

    Ilustrasi PAD

    PAD Disetor Full ke Kas Daerah, PT Ifishdeco: Sudah Kewajiban Kami Untuk Taat Regulasi

    Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka saat melantik Direksi Dewan Pengawas PERUMDA Utama Sultra

    Dilantik Gubernur, Ini Direksi dan Dewan Pengawas PERUMDA Utama Sultra Yang Baru?

    Korban saat dievakuasi akibat terjebak di Manhole Kapal

    Kepala KUPP Molawe Buka Suara, Soal ABK Tewas Terjebak di Manhole Kapal

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menghadiri Musda HAKLI

    Wali Kota Kendari, Kolaborasi HAKLI dan Pemkot Penting Terhadap Penataan Lingkungan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membuka seleksi calon Direksi dan Dewas tiga Perumda Kendari

    Calon Direksi dan Dewas Tiga Perumda Kota Kendari Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

    PT TMS

    PT TMS Tegaskan Kepemilikan Sah, Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Rumor Beredar

    Satpol PP Kendari saat menertibkan PKL

    Langgar Ketentuan, PKL dan Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Kendari

    Penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kendari

    Raperda Pertanggungjawaban APBD Kendari Tahun 2024 Ditetapkan Jadi Perda

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat menyerahkan Raperda RPJMD kepada DPRD

    Wali Kota Kendari Serahkan Raperda RPJMD Kepada DPRD

    Ilustrasi PAD

    PAD Disetor Full ke Kas Daerah, PT Ifishdeco: Sudah Kewajiban Kami Untuk Taat Regulasi

    Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka saat melantik Direksi Dewan Pengawas PERUMDA Utama Sultra

    Dilantik Gubernur, Ini Direksi dan Dewan Pengawas PERUMDA Utama Sultra Yang Baru?

    Korban saat dievakuasi akibat terjebak di Manhole Kapal

    Kepala KUPP Molawe Buka Suara, Soal ABK Tewas Terjebak di Manhole Kapal

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menghadiri Musda HAKLI

    Wali Kota Kendari, Kolaborasi HAKLI dan Pemkot Penting Terhadap Penataan Lingkungan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pertambangan, Ada Kepala KUPP Kolaka

Sultrack News by Sultrack News
25 April 2025
0 0
A A
0
Para tersangka korupsi pertambangan Kolut saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sultra

Para tersangka korupsi pertambangan Kolut saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sultra

0
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Hari ini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 4 orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan, Jumat (25/4/2025).

4 orang tersangka dimaksud yakni atas nama:
1. Sdr. MM selaku Direktur Utama PT AM
2. Sdr. MLY selaku Direktur PT AM
3. Sdr. ES selaku Direktur PT BPB
4. Sdr. SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

4 orang tersangka ini, terkait dalam perkara Tipikor penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AM melalui terminal khusus (Jety) PT KMR.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan menuturkan, sebelum ditetapkan tersangka, Sdr. MM, MLY dan ES telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali sebagai saksi, namun tidak mau hadir. Sehingga ketiga tersangka tersebut dijemput paksa oleh Penyidik di tiga tempat berbeda.

“Yaitu MM di Kab. Gresik, Jawa Timur dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Gresik dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejati Jawa Timur, MLY dijemput di Kab. Kolaka, Sultra dan langsung di bawah ke Kantor Kejati Sultra untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka,” paparnya.

Kemudian lanjut Aspidsus, ES di Jakarta Utara kemudian dibawah ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu MM dan MLY di Rutan Kendari. ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Adapun perbuatan para tersangka:
– PT. AM sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
(IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Pada tahun 2023 PT AM memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT.

– Pada sekitar bulan Juni 2023, ES menemui Sdr. H (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan Pelabuhan Jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen-dokumen milik PT AM, sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara Sdr. H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan Tsk. MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM.

– Tsk. SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, dan selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023, Kepala KUPP Kolaka mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT. AM agar juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT. KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui. Akan tetapi Tsk. SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut.

Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

Para Tersangka disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Redaksi

Tags: 4 TersangkaHeadlineKejati SultraKepala KUPP KolakaKorupsi PertambanganTetapkan
ShareTweetSend
Previous Post

Peduli Kelestarian Lingkungan, Asmo Sulsel Kolaborasi DLH Tanam 50 Pohon Ketapang

Next Post

Dinas Pendidikan Konut Diduga Persulit Puluhan Guru Sertifikasi, Beban Mengajar Tidak Tercapai

Berita Terkait

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Rahman, SH MH

Dugaan Korupsi Perusda Kolaka Masuk Proses Pra Penyelidikan Kejati Sultra

15 Juli 2025
Suasana sidang di PN Tipikor Kendari yang sempat memanas akibat penyataan Nahwa Umar

Akibat Pernyataan Terdakwa Nahwa Umar, Sidang Korupsi Setda Kendari Hampir Ricuh

14 Juli 2025
Perusda Kolaka

AKAR Desak Kejati Sultra Mengambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Perusda Kolaka

14 Juli 2025

Dua Pelaku Pencurian di Antam Diringkus Polres Kolaka

Saksi Bank Sultra Sebut, Approve Pencairan Hanya Bisa Diakses Nahwa Umar dan Bendahara

Kejati Sultra Kejar TPPU Korupsi Pertambangan PT AMIN, PT Huadi Nickel Alloy Bakal Diperiksa

Next Post
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Konut

Dinas Pendidikan Konut Diduga Persulit Puluhan Guru Sertifikasi, Beban Mengajar Tidak Tercapai

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan

Kejati Sultra Sebut Adanya Potensi 2 Saksi Jadi Tersangka Baru Korupsi Pertambangan di Kolut

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan

Peran Strategis Kepala KUPP Kolaka Supriadi, Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan di Kolut

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, didampingi Ketua Dekranasda Kota Kendari, Shintya Putri Anawula melihat langsung produk unggulan Kota Kendari yakni kerajinan perak

Pemkot Kendari Pamerkan Produk Unggulan di Expo Harmoni Sultra

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Pemkot Kendari Gandeng BPKP Sultra Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Pemkot Kendari Siapkan 10 Miliar Untuk Biaya JKN Nonaktif dan Penduduk Belum Terdaftar

Pasar Murah Disketapang Kendari, Jangkau Masyarakat Pesisir di Kelurahan Talia

Berita Nasional

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤