KENDARI, SULTRACK.COM – Banyaknya penolakan dari berbagai element masyarakat baik daerah maupun pusat terhadap PT GKP, jadi alasan Harita Group menghadirkan perusahaan baru ‘Ganti Kulit’ yaitu PT BKM (Bumi Konawe Mining).
Dengan harapan bisa mengelabui fokus masyarakat Sultra, khususnya warga Pulau Wawonii dan mencoba menghilangkan stigma buruk terhadap PT GKP, Kamis (8/5/2025).
Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan, munculnya PT BKM anak perusahaan dari Harita Group sebagai siasat ganti kulit dari PT GKP, yang kehadirannya juga memberikan ancaman baru bagi warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sultra.
Diketahui kata Andriansyah, Pulau Wawonii merupakan salah satu pulau kecil yang tidak diperuntukan untuk aktivitas pertambangan, diperkuat dalam putusan MA No 57 P/HUM/2022 tentang uji materil terhadap PERDA Kab. Konkep No. 2 tahun 2021 Tentang RTRW Kab. Konkep tahun 2021-2042.
“Dalam putusan ini, pada pokoknya MA menyatakan bahwa Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil, tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan,” jelas Andriansyah.
Lanjutnya, pasca keluarnya putusan MA, pihak PT GKP mencoba memasukan gugatan uji materil UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWKP3K) ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun ditolak.
“Terkesan melawan dan memaksa dari pihak PT GKP, Alexander Lieman mengutip pasal intinya, kegiatan pertambangan diperbolehkan sepanjang tidak melanggar rambu rambu sebagaimana diatur dalam pasal 35 k UU PWKP3K, sehingga dengan klaim sepihak PT GKP menurutnya masih berkomitmen mematuhi aturan dan bertanggung jawab kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Namun faktanya sambung Andriansyah, PTUN Kendari menyatakan bahwa PT GKP tidak memiliki izin lingkungan yang sah dan dokumen AMDAL yang lengkap.
“Putusan MA dan PTUN Kendari, serta tertolaknya gugatan PT GKP ke MK, harusnya sudah bisa dijadikan dasar, agar Pemprov Sultra mengambil langkah langkah evaluatif, dan tegas menghentikan sementara aktivitas PT GKP maupun PT BKM di Pulau Wawonii,” tegasnya.
Sehingga tambah dia, pihaknya dengan hormat meminta Gubernur Sultra, Bapak Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangeruka segera mengambil tindakan tegas mengevaluasi dan menghentikan sementara Aktivitas pertambangan PT GKP dan PT BKM.
“Bukan malah sebaliknya memilih bungkam atas fenomena yang terjadi pada dua perusahaan ‘nakal’ anak perusahaan Harita Group di Kabupaten Konkep, Sultra,” pungkasnya.
Editor: Redaksi