KONSEL, SULTRACK.COM – PT Ifishdeco akhirnya kembali beroperasi dan berktivitas seperti semula, di Desa Wandonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, Sabtu (9/5/2025).
Hal itu setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga mengambil langkah tegas.
Dimana Pemprov Sultra resmi mencabut surat dispensasi penggunaan jalan provinsi Nomor B/600.1/498/VII/2024, sekaligus mencabut plang larangan melintas yang sebelumnya terpasang, di jalur hauling perusahaan.
Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul, menjelaskan bahwa pencabutan plang larangan ini dilakukan setelah PT Ifishdeco menunjukkan komitmen nyata, dalam memenuhi syarat teknis dan administratif yang ditetapkan pemerintah.
“Plang ini sudah hampir dua bulan terpasang. Tapi setelah kami tinjau, kondisi jalan sudah diperbaiki sesuai standar, sehingga hari ini (9 Mei) kami nyatakan PT Ifishdeco dapat kembali beroperasi. Ini adalah bentuk komitmen perusahaan yang bertanggung jawab dan patuh terhadap aturan,” ujar Pahri.
Ia menambahkan bahwa meskipun hanya sebagian kecil ruas jalan yang digunakan perusahaan, PT Ifishdeco tetap menunjukkan itikad baik dengan memperbaiki dan menjaga fasilitas jalan tersebut.
Pahri berharap perusahaan lain bisa mencontoh langkah PT Ifishdeco, dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Harapan kami, semua pihak yang menggunakan jalan provinsi bisa menunjukkan komitmen yang sama. Ini adalah contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha demi kemajuan Sultra,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Ifishdeco Tbk, Agus Prasetyono, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pemerintah. Ia menegaskan bahwa PT Ifishdeco selalu berupaya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena diberi izin untuk kembali beroperasi. Ini bukti bahwa kami bukan perusahaan yang abai terhadap aturan. Legalitas dan tata kelola yang baik (good mining practice) adalah prinsip kami,” tutur Agus.
Ia juga menekankan pentingnya intropeksi dan pembelajaran dari peristiwa ini. Apa yang menurut perusahaan benar, belum tentu benar menurut regulasi. Ini menjadi pelajaran penting untuk terus berbenah kedepan.
Lebih jauh kata Agus, pihaknya berharap PT Ifishdeco dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya, terutama dalam hal kepatuhan terhadap regulasi dan kontribusi terhadap keberlanjutan daerah pasca tambang.
“Tambang itu ada umurnya. Setelah itu, kita harus tahu arah pembangunan selanjutnya. Maka dari itu, kita perlu satu persepsi antara perusahaan dan pemerintah untuk mendukung pembangunan jangka panjang,” tutupnya.
Editor: Redaksi