KENDARI, SULTRACK.COM – Pelaku penikaman sopir maxim di Lorong Pelangi Kampus Baru, Kendari diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (17/5/2025).
Pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Murhum, Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, setelah melakukan kordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bau-Bau.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menjelaskan pelaku tindak pidana penikaman dan atau pengeroyokan, telah diamankan. Pelaku berinisial A (26) pekerjaan tidak ada. TKP, Lr. Pelangi Kampus Baru, Lalolara, Kambu, Kendari.
“Sementara korbannya inisial D (28), pekerjaan sopir maxim, dan M S (24) pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. H.E.A Mokodompit, Lr. Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” terangnya.
Lanjutnya, awalnya pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di Lr. Pelangi, korban M S melihat seorang Lelaki U dikerjar dan dihadang oleh sekelompok remaja berjumlah sekitar 10 orang.
“Melihat hal tersebut M S bersama rekan-rekanya berusaha melerai, sehingga terjadinya cekcok mulut namun sempat didamaikan oleh warga sekitar. Kemudian korban M S pergi ke rumah rekannya yang juga beralamat di Lr. Pelangi,” paparnya.
Sekitar pukul 05.30 Wita, M S kembali kerumanya di Lr. Pelangi dan mendapati kaca etalase jualan milik temannya D telah pecah berserakan, dan selang beberapa saat kemudian datang sekitar 10 orang pemuda, langsung melakukan penganiayaan terhadap M S.
“Saat M S sementara dianiaya, kemudian melintas korban D dan singgah untuk berusaha melerai penganiayaan tersebut, namun kelompok pemuda tersebut melakukan pengeroyokan kepada korban D yang mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian pelaku langsung melakukan penikaman kepada D ke arah perutnya, pelaku melarikan diri dan D di bawa di RSUD Kota kendari,” bebernya.
Lebih jauh kata Haridin, korban D mengalami 10 luka tusuk pada bagian perut, 1 luka robek pada bagian kepala. Sementara korban M S alami luka memar pada dahi bagian kiri.
“Pada Rabu 14 Mei 2025, sekitar jam 14.00 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan kordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bau-Bau dan pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Murhum, Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau,” ungkapnya.
Ditambahkan Haridin, barang bukti yang diamankan, 1 buah pisau/badik yang dipakai pelaku untuk melakukan penikaman. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban secara berulang kali yang mengenai bagian perut korban.
“Sesaat setelah melakukan penikaman, pisau yang digunakan untuk menikam korban disimpan oleh pelaku di kamar kosnya yang berada di Lr. Bintang, Kambu, Kendari. Tim Buser 77 melakukan pengembangan adanya pelaku lain,” pungkasnya.
Editor: Redaksi