KOLAKA, SULTRACK.COM – Sat Resnarkoba Polres Kolaka ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 519,3 Gram di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka dan Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Bombana, Sabtu (17/5/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan pengungkapan kasus narkoba, dengan pelaku inisial ARM (42) dan AMR (55), berdasarkan laporan masyarakat.
“Awalnya dari informasi yang didapat, pelaku sering mengirim paket yang diduga narkotika jenis sabu menggunakan Mobil Bus Sulsel-Sultra,” jelas Iptu Dwi Arif.
Adapun kronologi kejadian pada Sabtu, 17 Mei 2025 pukul 01.00 Wita. berawal Polisi menerima informasi bahwa adanya pelaku yang sering mengirim paket sabu, menggunakan Mobil Bus Sulsel-Sultra, di terminal Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
“Polisi kemudian melakukan pembuntutan terhadap sopir mobil tersebut, kemana dan siapa yang hendak terima paket yang dicurigai. Setiba di Kabupaten Bombana, tepatnya dipinggir jalan Desa Teppoe, polisi melihat orang yang menerima paket, dan langsung menyergap pelaku,” bebernya.
Lebih jauh kata Dwi Arif, pelaku sebelumnya berusaha melarikan diri dan melempar paket yang dia terima, namun dengan sigap Polisi berhasil mengamankan 2 orang yang menerima paket dimaksud.
“Selanjutnya 2 pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Reporter: Andi Lanto