KENDARI, SULTRACK.COM – Oknum warga Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, berinisial B, diduga melakukan penutupan jalan warga yang telah dibangun oleh Pemkot Kendari, Rabu (21/5/2025).
B membangun pagar di atas jalan setapak yang sudah dibangun paving block yang dianggarkan Pemkot Kendari, melalui Dinas PUPR pada tahun 2024 lalu.
Hal itu lantas membuat warga sekitar merasa dirugikan, salah satunya dikeluhkan oleh Sri Damayanti, warga Kelurahan Alolama.
Sri Damayanti mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama menggunakan jalan tersebut sejak tahun 2004, dan belum pernah ada warga yang mengklaim jika jalan tersebut merupakan miliknya.
Namun lanjut dia, B melakukan pemagaran terhadap jalan tersebut dan mengatakan kepada warga yang menggunakan jalan dimaksud, untuk mencari jalan alternatif lain.
“Saat ada pekerjaan paving block semua warga di sini tidak ada yang komplen. Bahkan B menunjukkan batas-batasnya. Intinya tidak ada masalah waktu ada pekerjaan, aman,” kata Sri Damayanti.
Sri Damayanti juga mengatakan bahwa sebelum dibangun paving block, sudah ada jalan rabat bersama got yang dibangun sebelumnya oleh Pemkot Kendari.
“Waktu dulu juga sebelum dibangun paving block, jalan tersebut sudah dirabat dan dibangun pemerintah, sampai di sini juga di tanahku, pokoknya nanti saat ini baru bermasalah. Waktu dibangun got dan jalan rabat juga dia tidak komplen, sekarang got dia sudah tutupkan pondasi pagarnya,” ungkapnya.
Ia pun merasa dirugikan dan ingin meminta kepastian terkait status jalan tersebut.
“Karena kami merasa dirugikan dan merasa dijebak, karena sudah 20 tahun kami tinggal di sini bukan waktu yang singkat. Dan tidak ada masalah soal jalan ini,” kata Sri Damayanti.
Terpisah, Lurah Alolama, Suwardi mengatakan bahwa sepanjang pengetahuannya jalan tersebut sudah lama ada, jauh sebelum dibangunkan paving block dan tidak mengetahui jika ada permasalahan. Ia sudah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Kantor Lurah, namun tidak ada titik temu masing-masing bersikeras.
“Sudah lama ini jalan, dari dulu sudah dikerjakan tapi masih rabat biasa,” kata Suwardi.
Suwardi juga mengaku mengetahui proses pengerjaan jalan paving block tersebut pada tahun 2024 lalu, dan tidak ada pihak yang komplen.
“Makanya saya juga kaget tiba-tiba sekarang muncul masalah begini. Kami tidak tau tentang sejarah dan posisinya ini tanah, yang kami tahu bahwa ada jalan di sini,” tuturnya.
Untuk saat ini, pihaknya selaku pemerintah kelurahan masih menunggu hasil pengukuran ulang, yang dilakukan BPN dan akan melakukan mediasi kembali jika sudah ada data dari BPN.
“Kami akan melakukan mediasi terus sampai ada jalan keluar sepanjang kami masih bisa,” imbuh Suwardi.
Sementara itu, Abdul Malik, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Kendari, mengungkapkan bahwa secara aturan ketika jalanan itu sudah dikerjakan melalui anggaran APBD maka itu milik Pemkot.
“Seharusnya pihak kelurahan sudah menuntaskan persoalan lahan itu,” tegas Abdul Malik.
Editor: Redaksi