KENDARI, SULTRACK.COM — Pemkot Kendari kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Opini WTP tersebut diberikan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan laporan keuangan tersebut digelar dalam sebuah acara resmi di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sultra, Senin (26/6/2025).
Dalam momen tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menerima langsung dokumen laporan hasil pemeriksaan bersama Bupati Kolaka dan Bupati Muna.
Acara penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, dan Ketua DPRD Kabupaten Muna.
Dalam sambutannya, Wali Kota, Siska Karina Imran mewakili Kepala Daerah dari 17 Kabupaten dan Kota, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras seluruh perangkat daerah, serta bimbingan dan koreksi dari BPK.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Kendari sangat menghargai hasil pemeriksaan BPK yang telah menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam tata kelola keuangan.
“Kami sangat menghargai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra, yang telah memberikan banyak masukan untuk perbaikan. Ini menjadi acuan penting bagi kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Wali Kota Siska.
Tidak hanya menerima laporan, Wali Kota juga menegaskan komitmen Pemkot Kendari untuk terus melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait.
Tujuannya sambung Siska Karina Imran adalah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK, agar menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan ke depan.
“Pelaksanaan rekomendasi BPK akan menjadi prioritas utama kami agar pengelolaan keuangan lebih transparan dan akuntabel. Ini penting tidak hanya untuk Kota Kendari, tetapi juga bagi seluruh Pemda di Sultra,” pungkasnya.
Editor: Redaksi