• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner
Sabtu, Juni 14 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, dan Wakil Rektor IPB, Prof. Iskandar Zulkarnaen Siregar usai menandatangani kesepakatan bersama

    Langkah Awal, Pemkot Kendari Bersama IPB Akan Kembangkan 65 Data Kelurahan Presisi

    Wakil Wali Kota, Sudirman bersama jajaran Pemkot Kendari melakukan penanaman Padi Inpari 2

    Pemkot Kendari Dorong Ketahanan Pangan, Optimalkan Lahan Tidur Dalam Kota

    Bupati Konut, Ikbar saat mengukuhkan pengurus TP PKK

    Bupati Ikbar Kukuhkan Pengurus TP PKK Konut Periode 2025-2030

    Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingky (ujung kanan)

    Triple C Bakal Kampanyekan Penghentian Polusi Plastik di Kendari Lewat Pertunjukan

    Dokumentasi AMPUH Sultra terkait pemuatan limbah ban PT VDNI

    Usai Kabel, PT VDNI Diduga Keluarkan Lagi Limbah Ban Dari Kawasan Berikat

    Pemkot Kendari dipimpin Wali Kota, Siska Karina Imran mengunjungi Kantor Hikvision Indonesia

    Pemkot Kendari Kolaborasi Hikvision Wujudkan Program Smart City dan Sistem Keamanan Kota

    Lokasi Jetty PT TAS

    Oknum Anggota DPRD Sultra Masuk Jajaran Direksi PT TAS?

    Bea Cukai Kendari bersama Insan Pers pada acara Coffee Morning

    Bea Cukai Kendari Komitmen Berantas Rokok Ilegal Dari Hulu ke Hilir

    Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin rapat koordinasi

    Pemkot Kendari Target Sertifikatkan 279 Aset Tahun Ini

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, dan Wakil Rektor IPB, Prof. Iskandar Zulkarnaen Siregar usai menandatangani kesepakatan bersama

    Langkah Awal, Pemkot Kendari Bersama IPB Akan Kembangkan 65 Data Kelurahan Presisi

    Wakil Wali Kota, Sudirman bersama jajaran Pemkot Kendari melakukan penanaman Padi Inpari 2

    Pemkot Kendari Dorong Ketahanan Pangan, Optimalkan Lahan Tidur Dalam Kota

    Bupati Konut, Ikbar saat mengukuhkan pengurus TP PKK

    Bupati Ikbar Kukuhkan Pengurus TP PKK Konut Periode 2025-2030

    Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingky (ujung kanan)

    Triple C Bakal Kampanyekan Penghentian Polusi Plastik di Kendari Lewat Pertunjukan

    Dokumentasi AMPUH Sultra terkait pemuatan limbah ban PT VDNI

    Usai Kabel, PT VDNI Diduga Keluarkan Lagi Limbah Ban Dari Kawasan Berikat

    Pemkot Kendari dipimpin Wali Kota, Siska Karina Imran mengunjungi Kantor Hikvision Indonesia

    Pemkot Kendari Kolaborasi Hikvision Wujudkan Program Smart City dan Sistem Keamanan Kota

    Lokasi Jetty PT TAS

    Oknum Anggota DPRD Sultra Masuk Jajaran Direksi PT TAS?

    Bea Cukai Kendari bersama Insan Pers pada acara Coffee Morning

    Bea Cukai Kendari Komitmen Berantas Rokok Ilegal Dari Hulu ke Hilir

    Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin rapat koordinasi

    Pemkot Kendari Target Sertifikatkan 279 Aset Tahun Ini

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Sultra

Pengajuan Andre Dermawan Terkait Uji Materil UU Advokat, MK Tegaskan Wamen Adalah Pejabat Negara

Sultrack News by Sultrack News
4 Juni 2025
0 0
A A
0
Pengacara Kondang Sultra, Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat terkait pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen

Pengacara Kondang Sultra, Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat terkait pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen

0
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Enny Nurbaningsih menegaskan seseorang yang menjabat Wakil Menteri (Wamen), disebut sebagai pejabat negara.

Pengajuan Andre Dermawan Terkait Uji Materil UU Advokat, MK Tegaskan Wamen Adalah Pejabat Negara

Pernyataan Enny Nurbaningsih tersebut, diungkapkan saat sidang lanjutan uji materil Undang-Undang (UU) Advokat di Gedung MKRI yang menghadirkan Andre Dermawan sebagai pemohon, serta para pihak dari pemerintah mewakili Presiden, dan Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Selasa (3/6/2025).

Dalam sidang tersebut, Enny menyikapi keterangan perwakilan pemerintah, Andri Indriyadi selaku Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Kementerian Hukum RI, yang menyebut jabatan Wamen bukan merupakan pejabat negara, berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas Enny dengan gamblang menjawab bahwa di dalam putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 kaitannya dengan rangkap jabatan, sangat jelas diterangkan jabatan Wamen merupakan bagian dari pejabat negara, sekalipun putusan tersebut tidak diamarkan, akan tetapi masuk dalam pertimbangan hukum yang mengikat.

Baca Juga

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, dan Wakil Rektor IPB, Prof. Iskandar Zulkarnaen Siregar usai menandatangani kesepakatan bersama

Langkah Awal, Pemkot Kendari Bersama IPB Akan Kembangkan 65 Data Kelurahan Presisi

14 Juni 2025
Wakil Wali Kota, Sudirman bersama jajaran Pemkot Kendari melakukan penanaman Padi Inpari 2

Pemkot Kendari Dorong Ketahanan Pangan, Optimalkan Lahan Tidur Dalam Kota

14 Juni 2025
Bupati Konut, Ikbar saat mengukuhkan pengurus TP PKK

Bupati Ikbar Kukuhkan Pengurus TP PKK Konut Periode 2025-2030

13 Juni 2025

“Terhadap fakta demikian, sekalipun Wamen membantu Menteri dalam memimpin pelaksanakan tugas Kementerian, oleh karena pengangkatan Menteri dan Wamen hak proregatif presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian Menteri, maka Wamen harus ditempatkan pula sebagai pejabat, sebagaimana status yang diberikan kepada Menteri,” ucap Enny.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku kepada menteri sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU 38 Tahun 2008, juga berlaku bagi Wamen,” sambung Anggota Hakim MK ini.

Sehingga dengan demikian, Enny berharap pengangkatan Wamen kedepannya mesti disamakan statusnya antara kedudukan Menteri dan Wamen sebagai pejabat negara, serta larangan yang melekat kepada Menteri juga berlaku ke Wamen.

“Nanti tolong diperhatikan, karena ini memang kalau dirujuk ke situ mestinya ada penyesuaian kedepannya, jadi rumpunnya harus sama dengan Menterinya disitu,” pungkas Enny.

Sebagaimana diketahui, Uji Materil UU Advokat yang diajukkan Andre Dermawan, pengacara kondang yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, berangkat dari kasus pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Koordinator Bidang Hukum Kementerian Hukum RI.

Otto Hasibuan diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan PemasyarakatanWamen Koordinator Bidang Hukum Kementerian Hukum RI tertanggal 21 Oktober 2024.

Pengangkatan Otto Hasibuan, kemudian memicu perdebatan dikalangan profesi advokat. Sebab, disaat bersamaan, Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk periode 2020-2025.

“Merangkap jabatan negara, membuat organisasi Advokat tidak bebas dan mandiri, karena ada intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi Advokat, dan cenderung akan didominasi kelompok Advokat tertentu,” kata Andre.

Andre mencontohkan, saat Otto Hasibuan memimpin Rakernas DPN Peradi di Bali sebulan setelah diangkat jadi Wamen, Otto Hasibuan mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Selain itu, Otto menyarankan agar semua Advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon Advokat yang diusulkan Peradi.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini, rekomendasi yang disampaikan Otto Hasibuan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai Wamen.

Sehingga ia mengatakan, rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Rekomendasi ini bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat,” katanya.

Selain itu juga, lanjut Andre, bahwa rekom Peradi kepada MA tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NKRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pengadilan Tinggi atas perintah UU wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI.

Ia pun menilai, justru tindakan Otto Hasibuan ada upaya melemahkan kelompok organisasi Advokat lainnya, dengan rekomendasi yang disampaikan ke MA.

Hal inilah yang kemudian ia tolak dengan mengajukan pengujian materil terhadap UU Advokat dengan harapan, ada pasal yang mengantur pimpinan organisasi Advokat tidak boleh merangkap jabatan negara.

Sebab alasan lainnya, akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.

“Bahkan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan putusan Mahkamah untuk kepentingan individu atau kelompok organisasi dan ke depan dapat dipastikan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MH dalam kapasitasnya Wamem Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tags: Andre DermawanMKPejabat NegaraSultraUji MaterilUU AdvokatWamen
ShareTweetSend
Previous Post

Kejari Kebut Penanganan 4 Kasus Korupsi di Konawe dan Konkep, Janji Profesional

Next Post

Pemkot Kendari Siap Terima Masukan Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait 4 Raperda

Berita Terkait

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, dan Wakil Rektor IPB, Prof. Iskandar Zulkarnaen Siregar usai menandatangani kesepakatan bersama

Langkah Awal, Pemkot Kendari Bersama IPB Akan Kembangkan 65 Data Kelurahan Presisi

14 Juni 2025
Wakil Wali Kota, Sudirman bersama jajaran Pemkot Kendari melakukan penanaman Padi Inpari 2

Pemkot Kendari Dorong Ketahanan Pangan, Optimalkan Lahan Tidur Dalam Kota

14 Juni 2025

Bupati Ikbar Kukuhkan Pengurus TP PKK Konut Periode 2025-2030

Triple C Bakal Kampanyekan Penghentian Polusi Plastik di Kendari Lewat Pertunjukan

Usai Kabel, PT VDNI Diduga Keluarkan Lagi Limbah Ban Dari Kawasan Berikat

Pemkot Kendari Kolaborasi Hikvision Wujudkan Program Smart City dan Sistem Keamanan Kota

Next Post
DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian jawaban Wali Kota Kendari atas pandangan Fraksi DPRD terkait 4 Raperda

Pemkot Kendari Siap Terima Masukan Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait 4 Raperda

Kominfo Kendari saat mengunjungi Kementerian Komdigi RI

Segera Aktifkan Kembali Layanan Call Center 112, Pemkot Kendari Kunjungi Kementerian Komdigi

Polres Kolaka saat amankan Pasutri di Lamokato diduga jadi pengedar shabu

Polres Kolaka Amankan Puluhan Gram Narkoba Dari Pasutri di Lamokato

Aktivitas PT TAS di Kecamatan Nambo

Diduga Tak Miliki Izin Termum, AMIN: PT TAS Fasilitasi Pemuatan Ore, Rugikan Negara

Leave Comment
IKLAN SULTRACK HARI LAHIR PANCASILA BKAD KONUT

Berita Terbaru

Pelaku IK bersama barang bukti, saat diamankan di Polres Kolaka
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian di Ulunggolaka Diringkus Polres Kolaka

by Sultrack News
14 Juni 2025
0

KOLAKA, SULTRACK.COM - Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Puwiau, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sabtu (14/6/2025)....

Read moreDetails
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, dan Wakil Rektor IPB, Prof. Iskandar Zulkarnaen Siregar usai menandatangani kesepakatan bersama

Langkah Awal, Pemkot Kendari Bersama IPB Akan Kembangkan 65 Data Kelurahan Presisi

14 Juni 2025
Wakil Wali Kota, Sudirman bersama jajaran Pemkot Kendari melakukan penanaman Padi Inpari 2

Pemkot Kendari Dorong Ketahanan Pangan, Optimalkan Lahan Tidur Dalam Kota

14 Juni 2025
Andri Darmawan saat bersama masyarakat Kecamatan Angata, Konsel memperjuangkan hak tanah miliknya

Tanah Angata: Ketika Negara Tidak Lagi Berdiri di Pihak Rakyat

14 Juni 2025
Bupati Konut, Ikbar saat mengukuhkan pengurus TP PKK

Bupati Ikbar Kukuhkan Pengurus TP PKK Konut Periode 2025-2030

13 Juni 2025
Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingky (ujung kanan)

Triple C Bakal Kampanyekan Penghentian Polusi Plastik di Kendari Lewat Pertunjukan

13 Juni 2025
Load More
  • Wali Kota Kendari menandatangani berita acara pelantikan 61 Pejabat lingkup Pemkot Kendari

    Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Lantik 13 Pejabat Eselon II dan Tunjuk Sejumlah Plt, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Bercerita, Bupati Konawe Copot Empat Pejabat Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

DPMPTSP Siapkan Sejumlah Strategi Untuk Capai Target Realisasi Investasi Nasional

Sektor Pertanian di Sultra Memberikan Dampak Pada Peningkatan Ekonomi

Sultra Perdana Ekspor 646 Ton Kelapa Bulat ke Tiongkok Melalui Pelabuhan Kendari

Berita Nasional

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤