• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 10 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Sekda kepada Narlian oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo

    Bupati Konsel Tunjuk Narlian Sebagai Plh Sekda, Gantikan Sementara Ichsan Porosi

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Ketua DPP LAT, Lukman Abunawas

    Bandara Haluoleo Gunakan Bahasa Tolaki Untuk Pengumuman, DPP LAT Beri Apresiasi

    Maliqa Aurora Janiqa siswi SMA Negeri 4 Kendari berhasil meraih gelar Winner Nona Indonesia Sultra 2026 pada ajang Grand Model Indonesia

    Maliqa Aurora Janiqa Juara Nona Indonesia Sultra 2026, Wakili Bumi Anoa ke Tingkat Nasional

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo membuka seleksi BCKS

    Seleksi BCKS Digelar di Konsel, Diikuti 82 Peserta dari 5 Kabupaten

    Bupati Konsel saat memantau langsung progres pelaksanaan DMS di ruang layanan penginputan data BKPSDM

    Bupati Konsel Pantau DMS BKPSDM, Digitalisasi Data ASN Capai 80 Persen

    Bunda PAUD Konsel peringati Hari Anak Nasional di TK IT Insanul Faiz di Kelurahan Potoro

    Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Konsel Tekankan Perlindungan dan Tumbuh Kembang

    Salah satu kegiatan BI Sultra dalam memberikan edukasi kepada warga melalui kegiatan Jelajah Kuliner Nusantara, Bayar Praktis dengan QRIS

    BI Sultra Dorong Digitalisasi UMKM dan Pariwisata Lewat QRIS Jelajah Kuliner 2026

    Rapat Tim Koordinasi Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Command Center Lantai II Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Konsel

    Konsel Matangkan Strategi Pemerintahan Digital, Dukung Program SETARA

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Sekda kepada Narlian oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo

    Bupati Konsel Tunjuk Narlian Sebagai Plh Sekda, Gantikan Sementara Ichsan Porosi

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Ketua DPP LAT, Lukman Abunawas

    Bandara Haluoleo Gunakan Bahasa Tolaki Untuk Pengumuman, DPP LAT Beri Apresiasi

    Maliqa Aurora Janiqa siswi SMA Negeri 4 Kendari berhasil meraih gelar Winner Nona Indonesia Sultra 2026 pada ajang Grand Model Indonesia

    Maliqa Aurora Janiqa Juara Nona Indonesia Sultra 2026, Wakili Bumi Anoa ke Tingkat Nasional

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo membuka seleksi BCKS

    Seleksi BCKS Digelar di Konsel, Diikuti 82 Peserta dari 5 Kabupaten

    Bupati Konsel saat memantau langsung progres pelaksanaan DMS di ruang layanan penginputan data BKPSDM

    Bupati Konsel Pantau DMS BKPSDM, Digitalisasi Data ASN Capai 80 Persen

    Bunda PAUD Konsel peringati Hari Anak Nasional di TK IT Insanul Faiz di Kelurahan Potoro

    Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Konsel Tekankan Perlindungan dan Tumbuh Kembang

    Salah satu kegiatan BI Sultra dalam memberikan edukasi kepada warga melalui kegiatan Jelajah Kuliner Nusantara, Bayar Praktis dengan QRIS

    BI Sultra Dorong Digitalisasi UMKM dan Pariwisata Lewat QRIS Jelajah Kuliner 2026

    Rapat Tim Koordinasi Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Command Center Lantai II Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Konsel

    Konsel Matangkan Strategi Pemerintahan Digital, Dukung Program SETARA

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Sultra

Pengajuan Andre Dermawan Terkait Uji Materil UU Advokat, MK Tegaskan Wamen Adalah Pejabat Negara

Sultrack News by Sultrack News
4 Juni 2025
0 0
A A
0
Pengacara Kondang Sultra, Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat terkait pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen

Pengacara Kondang Sultra, Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat terkait pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Enny Nurbaningsih menegaskan seseorang yang menjabat Wakil Menteri (Wamen), disebut sebagai pejabat negara.

Pernyataan Enny Nurbaningsih tersebut, diungkapkan saat sidang lanjutan uji materil Undang-Undang (UU) Advokat di Gedung MKRI yang menghadirkan Andre Dermawan sebagai pemohon, serta para pihak dari pemerintah mewakili Presiden, dan Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Selasa (3/6/2025).

Dalam sidang tersebut, Enny menyikapi keterangan perwakilan pemerintah, Andri Indriyadi selaku Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Kementerian Hukum RI, yang menyebut jabatan Wamen bukan merupakan pejabat negara, berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas Enny dengan gamblang menjawab bahwa di dalam putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 kaitannya dengan rangkap jabatan, sangat jelas diterangkan jabatan Wamen merupakan bagian dari pejabat negara, sekalipun putusan tersebut tidak diamarkan, akan tetapi masuk dalam pertimbangan hukum yang mengikat.

“Terhadap fakta demikian, sekalipun Wamen membantu Menteri dalam memimpin pelaksanakan tugas Kementerian, oleh karena pengangkatan Menteri dan Wamen hak proregatif presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian Menteri, maka Wamen harus ditempatkan pula sebagai pejabat, sebagaimana status yang diberikan kepada Menteri,” ucap Enny.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku kepada menteri sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU 38 Tahun 2008, juga berlaku bagi Wamen,” sambung Anggota Hakim MK ini.

Sehingga dengan demikian, Enny berharap pengangkatan Wamen kedepannya mesti disamakan statusnya antara kedudukan Menteri dan Wamen sebagai pejabat negara, serta larangan yang melekat kepada Menteri juga berlaku ke Wamen.

“Nanti tolong diperhatikan, karena ini memang kalau dirujuk ke situ mestinya ada penyesuaian kedepannya, jadi rumpunnya harus sama dengan Menterinya disitu,” pungkas Enny.

Sebagaimana diketahui, Uji Materil UU Advokat yang diajukkan Andre Dermawan, pengacara kondang yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, berangkat dari kasus pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Koordinator Bidang Hukum Kementerian Hukum RI.

Otto Hasibuan diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan PemasyarakatanWamen Koordinator Bidang Hukum Kementerian Hukum RI tertanggal 21 Oktober 2024.

Pengangkatan Otto Hasibuan, kemudian memicu perdebatan dikalangan profesi advokat. Sebab, disaat bersamaan, Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk periode 2020-2025.

“Merangkap jabatan negara, membuat organisasi Advokat tidak bebas dan mandiri, karena ada intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi Advokat, dan cenderung akan didominasi kelompok Advokat tertentu,” kata Andre.

Andre mencontohkan, saat Otto Hasibuan memimpin Rakernas DPN Peradi di Bali sebulan setelah diangkat jadi Wamen, Otto Hasibuan mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Selain itu, Otto menyarankan agar semua Advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon Advokat yang diusulkan Peradi.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini, rekomendasi yang disampaikan Otto Hasibuan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai Wamen.

Sehingga ia mengatakan, rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Rekomendasi ini bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat,” katanya.

Selain itu juga, lanjut Andre, bahwa rekom Peradi kepada MA tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NKRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pengadilan Tinggi atas perintah UU wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI.

Ia pun menilai, justru tindakan Otto Hasibuan ada upaya melemahkan kelompok organisasi Advokat lainnya, dengan rekomendasi yang disampaikan ke MA.

Hal inilah yang kemudian ia tolak dengan mengajukan pengujian materil terhadap UU Advokat dengan harapan, ada pasal yang mengantur pimpinan organisasi Advokat tidak boleh merangkap jabatan negara.

Sebab alasan lainnya, akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.

“Bahkan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan putusan Mahkamah untuk kepentingan individu atau kelompok organisasi dan ke depan dapat dipastikan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MH dalam kapasitasnya Wamem Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tags: Andre DermawanMKPejabat NegaraSultraUji MaterilUU AdvokatWamen
ShareTweetSend
Previous Post

Kejari Kebut Penanganan 4 Kasus Korupsi di Konawe dan Konkep, Janji Profesional

Next Post

Pemkot Kendari Siap Terima Masukan Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait 4 Raperda

Berita Terkait

Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Sekda kepada Narlian oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo

Bupati Konsel Tunjuk Narlian Sebagai Plh Sekda, Gantikan Sementara Ichsan Porosi

5 Agustus 2026
Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

4 Agustus 2026
Ketua DPP LAT, Lukman Abunawas

Bandara Haluoleo Gunakan Bahasa Tolaki Untuk Pengumuman, DPP LAT Beri Apresiasi

4 Agustus 2026

Maliqa Aurora Janiqa Juara Nona Indonesia Sultra 2026, Wakili Bumi Anoa ke Tingkat Nasional

Seleksi BCKS Digelar di Konsel, Diikuti 82 Peserta dari 5 Kabupaten

Bupati Konsel Pantau DMS BKPSDM, Digitalisasi Data ASN Capai 80 Persen

Next Post
DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian jawaban Wali Kota Kendari atas pandangan Fraksi DPRD terkait 4 Raperda

Pemkot Kendari Siap Terima Masukan Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait 4 Raperda

Kominfo Kendari saat mengunjungi Kementerian Komdigi RI

Segera Aktifkan Kembali Layanan Call Center 112, Pemkot Kendari Kunjungi Kementerian Komdigi

Polres Kolaka saat amankan Pasutri di Lamokato diduga jadi pengedar shabu

Polres Kolaka Amankan Puluhan Gram Narkoba Dari Pasutri di Lamokato

Aktivitas PT TAS di Kecamatan Nambo

Diduga Tak Miliki Izin Termum, AMIN: PT TAS Fasilitasi Pemuatan Ore, Rugikan Negara

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤