KENDARI, SULTRACK.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari mengklaim bahwa Aktivitas Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari telah sesuai dengan aturan, Rabu (11/6/2025).
Hal itu dikuatkan dengan meminta pendangan hukum Kepolisian dalam hal ini Polda Sultra, sebagai landasan dan pengutan untuk memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada aktivitas PT TAS.
Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt. Rahman menjelaskan bahwa untuk memastikan tak ada pelanggaran pada pemberian SPB kepada aktivitas PT TAS, KSOP Kendari bersurat ke Polda Sultra untuk meminta pandangan hukum.
“Jadi kami bersurat di Polda Sultra dengan melampirkan seluruh perizinan yang dimiliki PT TAS, dan kami bertanya mereka sudah miliki dokumen apa sudah boleh kami beri Izin. Jawaban Polda boleh, itu menjadi dasar kami mengeluarkan SPB karena takutnya kami masih lalai dan kalau ada apa-apa mereka juga yang akan periksa kami,” kata Capt. Rahman saat memfasilitasi media bertemu dengan pihak PT TAS untuk meluruskan pemberitaan tentang dugaan kegiatan PT TAS yang merugikan Negara, di Ruangan Rapat Kantor KSOP Kendari.
Lanjutnya, pihaknya mengklaim bahwa seluruh dokumen yang dimiliki PT TAS telah lengkap secara administrasi, hal itu yang membuat pihak KSOP Kendari berani memberikan fasilitas penjualan ore nikel oleh PT TAS. Dimana diketahui ore nikel itu berasal dari perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Konawe.
“Mereka miliki semua dokumen, bahkan izin-izinnya lengkap. Kalau tidak lengkap tidak mungkin kami berani mengeluarkan izin, bahkan PT TAS ini perlu didukung karena menyumbang ke negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya sembari menunjukkan dokumen PT TAS kepada awak media.
Termum PT TAS Berakhir, Sekarang Jadi Trader
Manager Oprasional PT TAS yang juga merangkap Humas, Hendra menjelaskan bahwa landasan beroprasinya PT TAS saat ini adalah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Izin Terminal Umum (Termum) PT TAS telah berakhir dan tak diperpanjang lagi.
“Jadi Izin yang kami gunakan itu TUKS, bukan Termum lagi karena telah berakhir. Dan Izin Termum kami tidak perpanjang karena kami fokus penggunaan TUKS saja,” katanya.
Lanjut Hendra, PT TAS juga memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memungkinkan untuk melakukan aktivitas pengangkutan dan penjulan mineral logam.
Lebih jauh kata Hendra, PT TAS yang miliki IUPK bekerja sama dengan perusahaan pemegang IUP yaitu PT ST. Nikel Resources dan PT Modern Cahaya Makmur, yang kemudian ore nikel kedua perusahaan itu dibeli oleh PT TAS dan di tampung di Kawasan Jetty PT TAS.
“Kasarnya kami ini Trader juga, dengan melakukan pembelian ore nikel kepada dua perusahaan itu. Namum kami tidak menjual di pabrik, kami menjual ke trader lain lagi karena kami tidak memiliki kuota di pabrik dan kami mencari trader lagi yang miliki kuota di pabrik,” katanya.
Menurut Hendra, tidak semua trader itu miliki kuota di pabrik dan penjualan antara trader itu sah-sah saja dilakukan.
Hendra juga menambahkan bahwa dalam proses pengangkutan dari Konawe ke Jetty PT TAS di Kendari yang jaraknya ratusan kilometer itu dilakukan oleh pihak pemilik ore nikel dalam hal ini pemegang IUP. Jadi PT TAS hanya menunggu ore nikel itu diantarkan di Pelabuhan PT TAS.
“Jadi mobilisasi ore nikel dari Konawe ke Kendari semua dilakukan oleh pemegang IUP dalam hal ini PT ST Nikel dan MCM,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya media ini melakukan pemantaun dilokasi PT TAS yang berada tepat di perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Senin (9/6/2025).
Tak ada terlihat aktivitas mobilisasi ore nikel dari Kabupaten Konawe, namun saat dilakukan pemantauan menggunakan kamera udara atau Drone telihat tumpukan ore nikel didalam kawasan PT TAS dan telihat pula pengangkutan ore nikel dari kawasan PT TAS menuju Kapal Tongkang.
Editor: Redaksi