KENDARI, SULTRACK.COM – Belum cukup sebulan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Marwan tetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana KAS PT POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari tahun 2021-2024, Rabu (25/6/2025).
Tersangka dimaksud yakni perempuan Aryani Arfa, S.E (37), kelahiran Ternate, alamat Jl. Pembangunan 2, Kel. Anawai, Kec. Wua-wua, Kota Kendari, pekerjaan karyawan BUMN (Mantan Manajer Keuangan dan BPM di PT Pos Indonesia KCU Kendari 2020-2024/Petugas Entri Kiriman Korporat pada Bagian Penjualan Bisnis Enterprise, Kurir dan Logistik di KCU Kendari 2025).
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menjelaskan penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kajari Kendari Nomor 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025 atas nama Tersangka ARIYANI ARFA, S.E.

Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kas PT POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Kendari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 didasarkan Surat Nomor: PRINT- Kendari Negeri Kejaksaan Kepala Penyidikan Perintah 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 23 Juni 2025.
“Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut, bahwa terhadap kegiatan pengelolaan Dana Kas PT Pos Indonesia (Persero) dimaksud, terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya pemalsuan terhadap laporan keuangan, yaitu laporan kas setara kas,” jelas Kajari.
Serta lanjut dia, kecurangan terhadap pencatatan transaksi keuangan pada Buku Kas Harian (BKH) dan System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka Ariyani Arfa, S.E, selaku Manajer Keuangan sejak tahun 2020-2024, sehingga adanya selisih uang kas yang tidak dapat ditutupi.
“Tersangka Ariyani Arfa, S.E selaku Manajer Keuangan, telah memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan karena telah mengambil dana kas dari kas penyaluran dana pihak ketiga. Terhadap penyimpangan atas dana kas tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” terangnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin menambahkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor Dana Kas dimaksud sejak tahun 2021-2024, berdasarkan Laporan hasil audit investigasi sejumlah Rp5.223.738.047,00 (lima miliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh tujuh rupiah).
“Tersangka diduga melanggar Pasal diantaranya Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 Milyar,” paparnya.
Selanjutnya sambung Marwan, tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan penahanan, maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT- 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025 atas nama tersangka ARIYANI ARFA, S.E.
“Tersangka ARIYANI ARFA, S.E dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025,” pungkasnya.
Penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara Tipikor Dana Kas PT POS Indonesia KCU Kendari, juga merupakan bentuk kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, dalam proses penegakan hukum khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor: Redaksi