KONSEL, SULTRACK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sambangi PT Ifishdeco Tbk, dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker), untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai kaidah pertambangan, Kamis (17/7/2025).
Sekaligus memastikan, terkait informasi yang simpang siur. Sebagai perusahaan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Konsel, sudah sepantasnya DPRD setempat turun memastikan kondisi di lapangan.
Kunker itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap bersama sejumlah anggota DPRD, Dr Sabrilah Taridala, Erman SE, Binmas Mangidi S.Sos, Purnomo SP, Jusmani, dan Nadira SH, dan diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk, Muhammad Ishaq, Direktur Operasional, Agus Prasetyo, beserta karyawan PT Ifishdeco Tbk.
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap menuturkan kunjungan itu untuk memastikan kondisi ril di lapangan, apakah aktivitas PT Ifishdeco Tbk sudah berjalan sesuai kaidah-kaidah pertambangan. Apalagi perusahaan ini berada di wilayah Konsel.
“Kehadiran kami memastikan apakah perusahaan menjalankan aktivitasnya sudah sesuai dengan kaidah pertambangan. Sebab, kita mendengar banyaknya informasi simpang siur yang pro kontra terkait aktivitas perusahaan,” ungkap Hamrin.
Dalam Kunker tersebut juga, Hamrin mengapresiasi PT Ifishdeco atas upaya penyerapan tenaga lokal di Konsel. Yang kurang lebih 15 tahun melakukan aktivitasnya.
Senada dengan itu, Nadira SH berharap investasi mampu memberi dampak baik kepada masyarakat dan daerah.
“Kita berharap hadirnya investasi memberikan sinergitas dalam mendukung program pemerintah,” ujar Nadira.
Sementara, Binmas Mangidi menuturkan kehadiran DPRD untuk mengkroscek fakta berdasarkan regulasi.
Begitu juga dengan Purnomo SP, berharap aktivitas PT Ifishdeco konsisten mengikuti aturan atau regulasi yang ada.
“Kita berharap aktivitas sesuai dengan aturan dan regulasi, serta kaidah pertambangan. Disamping itu ada sinergitas dengan pemerintah untuk bersama-sama mewujudkan suksesnya program dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” harap Purnomo.
Dikesempatan itu, Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk, Muhammad Ishaq mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan sesuai kaidah dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ishaq mengatakan PT Ifishdeco berkomitmen memberikan kontribusi melalui program Corporate Social Responcibility (CSR). Dan hal tersebut setiap tahunnya telah berjalan.
“Adapun mengenai PPM dan CSR perusahaan terus berkomitmen untuk mewujudkannya, sesuai rencana induk yang ada dalam RKAB seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan ril atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, pembentukan kelembagaan komunitas lingkungan,” papar Ishaq.
Saat ini, lanjutnya, PT Ifishdeco telah mengalokasikan dana CSR dan PPM sebesar Rp 3 Miliar. Dalam kunjungan itu, manajemen PT Ifishdeco Tbk juga menjabarkan persoalan apa yang menerpa isu dalam pelaksanaan aktivitas penambangannya.
Termasuk isu smelter anak perusahaan PT Ifishdeco Tbk yaitu PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), yang dinarasikan mangkrak. Hal tersebut tidak benar karena faktantya BSI sudah pernah berproduksi dan melakukan ekspor produk NPI. Bahwa saat ini smelter tersebut tidak beroperasi itu memang benar, hal itu dikarenakan teknologi blast furnace memerlukan bahan baku kokas yang harus impor dan harganya sangat tinggi.
“Pengadaan bahan baku kokas yang harus impor dan harganya sangat tinggi bisa mencapai 40% dari ongkos produksi, menyebabkan BSI terus merugi dan akhirnya kita stop operasinya. Kemudian terkait isu PT Ifishdeco melakukan penambangan di areal hutan lindung, hal tersebut juga dibantah oleh PT Ifishdeco,” tegas Ishaq.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Ifishdeco, Agus Prasetyono menegaskan bahwa area IUP PT Ifishdeco 100% berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Jadi isu Ifishdeco menambang di kawasan hutan, itu informasi yang menyesatkan. Begitu juga void (galian), penambangan yang bersifat terbuka akan direklamasi ketika pasca tambang,” ungkapnya.
Diakhir kunjungan tersebut, DPRD Kabupaten Konsel menyimpulkan bahwa apa yang menjadi aktivitas pertambangan PT Ifishdeco Tbk di Konsel, telah berjalan sesuai kaidah pertambangan dan dilengkapi legalitas dan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Editor: Redaksi