KENDARI, SULTRACK.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sebut PT Ifisdeco telah menerapkan sistem kaidah lingkungan, yang telah ditentukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, Rabu (23/7/2025).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Konsel, Suyetno saat menghadiri RPD bersama sejumlah instansi terkait, soal polemik PT Ifisdeco di DPRD Sultra pada, Selasa, 22 Juli 2025.
Salah satunya kata Suyetno yakni, program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau di singkat Proper sejak tahun 2017 lalu.
“PT Ifisdeco ini didalam pengelolaan lingkunganya sejak tahun 2017 telah menerapkan program Proper atau program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam lingkungan hidup,” kata Suyetno.
Menurut Suyetno penerapan program Proper ini, adalah salah satu program wajib dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk para pelaku pertambangan.
“Program Proper ini adalah program wajib dari Kementrian Lingkungan Hidup, terhadap usaha atau kegiatan yang mempunyai izin lingkungan dan bahkan sekarang biru menuju hijau,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Suyetno, PT Ifisdeco juga telah mengantongi dua izin lingkungan, yakin izin lingkungan aktivitas pertambangan, kemudian izin lingkungan jalan angkut dan pembangunan Terminal Khusus (Tersus).
“PT Ifisdeco juga mempunyai dua izin lingkungan, pertama izin lingkungan kegiatan penambanganya atau IUPnya, serta izin lingkungan tentang jalan angkut dan pembangunan Tersus,” tutupnya.
Sementra itu, KTT PT Ifishdeco, Tan Rey mengungkapkan jika perusahaannya menerapkan sistem pertambangan sesuai mekanisme yang ditangani.
“Kegiatan kami open pit atau penambangan terbuka, dimana penambangan terbuka ini pasti meninggalkan kubangan. Kalo mungkin kemarin bapak ibu ada yang kelokasi, itu air yang ada disitu adalah air hujan,” katanya.
Lanjutnya, sisa penggalian itu juga pasti akan di reklamasi dan untuk saat ini airnya itu bisa digunakan sebagai disposal dan bisa juga kami gunakan sebagai penyiraman areal reklamasi.
PT Ifisdeco juga kata dia, berkomitmen melakukan reklamasi sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ifisdeco tetap berkomitmen melakukan reklamasi dan sampai saat ini kami tetap melakukan kegiatan reklamasi bertahap dan sedang berjalan. Begitu juga dengan Jamrek,” tutupnya.
Editor: Redaksi