• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner
Senin, September 15 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Kegiatan Seminar Awam yang dibuka oleh Wali Kota Kendari

    Buka Seminar Awam, Wali Kota Kendari Tekankan Hal Ini?

    Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat membuka sosialisasi penyusuan RAD

    Penyusunan RAD Kota Kendari, Diharap Mampu Mengakselerasi Pemberdayaan Pemuda

    Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi

    Tanda Tangan Suleha Sanusi di Surat DPRD Sultra Untuk Perusahaan Tambang Dinilai Janggal

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran bersama Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin

    Sarpras dan RS Modern Jadi Poin Penting Audiens Wali Kota Kendari Dengan Menkes

    Wakil Wali Kota, Sudirman memimpin upacara peringatab Haornas

    Peringatan Haornas, Wakil Wali Kota Kendari: Generasi Muda Jadi Fokus Utama

    Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin dialog bersama pengusaha hotel

    Dukung UMKM Lokal, Pemkot Kendari Gandeng Pengusaha Hotel Untuk Promosi

    Penandatanganan KUA-PPAS

    DPRD dan Pemkot Kendari Tandatangani KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lapangan upacara Balai Kota Kendari

    Peringatan Maulid, Wali Kota Kendari: Momentum Meneladani Rasulullah SAW

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran

    Tahun Depan Pemkot Kendari Mulai Implementasikan Dana 100 Juta per RT

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Kegiatan Seminar Awam yang dibuka oleh Wali Kota Kendari

    Buka Seminar Awam, Wali Kota Kendari Tekankan Hal Ini?

    Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat membuka sosialisasi penyusuan RAD

    Penyusunan RAD Kota Kendari, Diharap Mampu Mengakselerasi Pemberdayaan Pemuda

    Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi

    Tanda Tangan Suleha Sanusi di Surat DPRD Sultra Untuk Perusahaan Tambang Dinilai Janggal

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran bersama Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin

    Sarpras dan RS Modern Jadi Poin Penting Audiens Wali Kota Kendari Dengan Menkes

    Wakil Wali Kota, Sudirman memimpin upacara peringatab Haornas

    Peringatan Haornas, Wakil Wali Kota Kendari: Generasi Muda Jadi Fokus Utama

    Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin dialog bersama pengusaha hotel

    Dukung UMKM Lokal, Pemkot Kendari Gandeng Pengusaha Hotel Untuk Promosi

    Penandatanganan KUA-PPAS

    DPRD dan Pemkot Kendari Tandatangani KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lapangan upacara Balai Kota Kendari

    Peringatan Maulid, Wali Kota Kendari: Momentum Meneladani Rasulullah SAW

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran

    Tahun Depan Pemkot Kendari Mulai Implementasikan Dana 100 Juta per RT

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Sultra

MK Kabulkan Uji Materil UU Advokat, Otto Hasibuan Dihadapkan Dua Pilihan

Sultrack News by Sultrack News
30 Juli 2025
0 0
A A
0
Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat

Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat

0
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), mengabulkan uji materil Undang-Undang (UU) Advokat, yang diajukan oleh pemohon Andre Dermawan.

Dalam sidang putusan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo yang dilaksanakan di Gedung MK RI di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

“Alhamdulillah, hari ini MK sudah memutuskan atau mengabulkan pengajuan uji materil UU Advokat,” ujar Suhartoyo.

Andre mengatakan, poin dalam putusan ini, setiap pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan negara, baik menteri maupun Wakil Menteri (Wamen) harus berstatus nonaktif sebagai ketua organisasi advokat.

Baca Juga

Kegiatan Seminar Awam yang dibuka oleh Wali Kota Kendari

Buka Seminar Awam, Wali Kota Kendari Tekankan Hal Ini?

14 September 2025
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat membuka sosialisasi penyusuan RAD

Penyusunan RAD Kota Kendari, Diharap Mampu Mengakselerasi Pemberdayaan Pemuda

11 September 2025
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi

Tanda Tangan Suleha Sanusi di Surat DPRD Sultra Untuk Perusahaan Tambang Dinilai Janggal

10 September 2025

Sehingga dari putusan ini, karena subjek permohonan uji materil UU Advokat berangkat dari pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI, maka Otto Hasibuan dihadapkan dua pilihan.

“Pilihan pertama, apabila Otto Hasibuan
masih ingin menjabat sebagai Wamen, maka Otto Hasibuan mesti nonaktif dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Jika tidak demikian, maka pilihan kedua, Otto Hasibuan harus mundur dari jabatan Wamen,” papar Andre.

Jadi tegas Andre, pilihannya ada dua, nonaktif dari Ketua Peradi, atau mundur sebagai Wamen. Terimakasih kepada MK yang telah mengabulkan permohonan ini untuk menjaga indenpendensi kelembagaan.

“Dan mencegah penyalahgunaan wewenang organisasi advokat, sebagai organisasi bebas dan mandiri,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, uji materil UU Advokat yang diajukkan Andre Dermawan, pengacara kondang yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, berangkat dari kasus pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI.

Otto Hasibuan diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan dimaksud, tertanggal 21 Oktober 2024. Pengangkatan Otto Hasibuan, kemudian memicu perdebatan dikalangan profesi advokat. Sebab, disaat bersamaan, Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Ketum DPN Peradi untuk periode 2020-2025.

“Merangkap jabatan negara, membuat organisasi advokat tidak bebas dan mandiri, karena ada intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat, dan cenderung akan didominasi kelompok advokat tertentu,” papar Andre.

Andre mencontohkan, saat Otto Hasibuan memimpin Rakernas DPN Peradi di Bali sebulan setelah diangkat jadi Wamen, Otto Hasibuan mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Selain itu, Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi, serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini, rekomendasi yang disampaikan Otto Hasibuan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai wamen.

Sehingga ia mengatakan, rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Rekomendasi ini bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat,” katanya.

Selain itu juga, lanjut Andre, bahwa rekom Peradi kepada MA tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NKRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pengadilan Tinggi atas perintah UU wajib mengambil sumpah bagi para advokat, sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI.

Ia pun menilai, justru tindakan Otto Hasibuan ada upaya melemahkan kelompok organisasi advokat lainnya, dengan rekomendasi yang disampaikan ke MA.

Hal inilah yang kemudian ia tolak dengan mengajukan pengujian materil terhadap UU Advokat dengan harapan, ada pasal yang mengantur pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan negara.

Sebab alasan lainnya, akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.

“Bahkan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan putusan Mahkamah untuk kepentingan individu atau kelompok organisasi, dan ke depan dapat dipastikan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MH dalam kapasitasnya Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tags: MKOtto HasibuanPilihanUji MaterilUU Advokat
ShareTweetSend
Previous Post

Dugaan Korupsi Makan Minum Sekda Konsel Dilapor Kejati Sultra

Next Post

Kepala OPD dan Camat di Kota Kendari Akan Mengikuti Retret di Kebun Raya

Berita Terkait

Kegiatan Seminar Awam yang dibuka oleh Wali Kota Kendari

Buka Seminar Awam, Wali Kota Kendari Tekankan Hal Ini?

14 September 2025
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat membuka sosialisasi penyusuan RAD

Penyusunan RAD Kota Kendari, Diharap Mampu Mengakselerasi Pemberdayaan Pemuda

11 September 2025

Tanda Tangan Suleha Sanusi di Surat DPRD Sultra Untuk Perusahaan Tambang Dinilai Janggal

Sarpras dan RS Modern Jadi Poin Penting Audiens Wali Kota Kendari Dengan Menkes

Peringatan Haornas, Wakil Wali Kota Kendari: Generasi Muda Jadi Fokus Utama

Dukung UMKM Lokal, Pemkot Kendari Gandeng Pengusaha Hotel Untuk Promosi

Next Post
Retret akan dilaksanakan selama 3 hari di Kebun Raya Kendari

Kepala OPD dan Camat di Kota Kendari Akan Mengikuti Retret di Kebun Raya

Gubernur Sultra saat membuka Rakor

Gubernur Sultra Soroti Pengelolaan Aset Daerah dan Pengawasan Aktivitas Pertambangan

APNI

Bantah Semua Tudingan, APNI Tegaskan Ifishdeco Beroperasi Sesuai GMP

Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat

Menangkan Uji Materil UU di MK, Menambah Prestasi Pengacara Sultra Andri Dermawan

Leave Comment

Berita Terbaru

Kegiatan Seminar Awam yang dibuka oleh Wali Kota Kendari
Kendari

Buka Seminar Awam, Wali Kota Kendari Tekankan Hal Ini?

by Sultrack News
14 September 2025
0

KENDARI, SULTRACK.COM - Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, resmi membuka kegiatan Seminar Awam dengan tema “Inovasi...

Read moreDetails
PERGAM saat aksi di Kejagung RI

Korupsi Blok Mandiodo, PERGAM Minta Kejagung Segera Tahan Aceng Surahman

11 September 2025
Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo

Ampuh Sultra Minta Satgas PKH Periksa Dirut PT BSJ, Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung

11 September 2025
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat membuka sosialisasi penyusuan RAD

Penyusunan RAD Kota Kendari, Diharap Mampu Mengakselerasi Pemberdayaan Pemuda

11 September 2025
Pelaku saat diringkus tim Resmob Polda Sultra bersama barang bukti

Pelaku Pencurian AC Berhasil Diringkus Tim Resmob Polda Sultra

10 September 2025
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi

Tanda Tangan Suleha Sanusi di Surat DPRD Sultra Untuk Perusahaan Tambang Dinilai Janggal

10 September 2025
Load More
  • Wali Kota Kendari menandatangani berita acara pelantikan 61 Pejabat lingkup Pemkot Kendari

    Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Resmi Melepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Pos Kendari Lepo-Lepo Digeledah Kejari, Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Sukses Jadi Tuan Rumah Rakornas PHD 2025, Mendagri Apresiasi Wali Kota Kendari

Dampingi Kunker Menkraf, Wali Kota Pamerkan Produk Kreatif Koperasi Kelurahan Bende

Jadi Bunda PAUD, Wali Kota Siska Tekankan Pentingnya Pendidikan Usia Dini

Berita Nasional

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤