• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner
Kamis, Juli 31 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Gubernur Sultra saat membuka Rakor

    Gubernur Sultra Soroti Pengelolaan Aset Daerah dan Pengawasan Aktivitas Pertambangan

    Retret akan dilaksanakan selama 3 hari di Kebun Raya Kendari

    Kepala OPD dan Camat di Kota Kendari Akan Mengikuti Retret di Kebun Raya

    Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat

    MK Kabulkan Uji Materil UU Advokat, Otto Hasibuan Dihadapkan Dua Pilihan

    Looka Coffe Kendari

    Setoran Pajak Looka Coffee Menurun, Pemkot Kendari Lakukan Uji Petik

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran memimpin rapat evaluasi

    Evaluasi Pendapatan dan Belanja, Wali Kota Kendari Minta OPD Tentukan Program Prioritas

    Rapat paripurna DPRD Kota Kendari

    DPRD Kendari Setujui Raperda Susunan Perangkat Daerah Disahkan

    Ketum KONI Sultra, Andi Ady Aksar menyerahkan berkas hasil sidang

    Terpilih Aklamasi Sebagai Ketum KONI Sultra, AAA: Jangan Biarkan Saya Bekerja Sendiri

    Wali Kotw Kendari, Siska Karina Imran mengunjungi lokasi Job Fair

    Wali Kota Kendari Berharap, Melalui Job Fair Bisa Mengurangi Pengangguran

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat melakukan penanaman dengan memanfaatkan lahan pekarangan

    Wali Kota Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan Lewat Kendari Berkebun

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Gubernur Sultra saat membuka Rakor

    Gubernur Sultra Soroti Pengelolaan Aset Daerah dan Pengawasan Aktivitas Pertambangan

    Retret akan dilaksanakan selama 3 hari di Kebun Raya Kendari

    Kepala OPD dan Camat di Kota Kendari Akan Mengikuti Retret di Kebun Raya

    Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat

    MK Kabulkan Uji Materil UU Advokat, Otto Hasibuan Dihadapkan Dua Pilihan

    Looka Coffe Kendari

    Setoran Pajak Looka Coffee Menurun, Pemkot Kendari Lakukan Uji Petik

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran memimpin rapat evaluasi

    Evaluasi Pendapatan dan Belanja, Wali Kota Kendari Minta OPD Tentukan Program Prioritas

    Rapat paripurna DPRD Kota Kendari

    DPRD Kendari Setujui Raperda Susunan Perangkat Daerah Disahkan

    Ketum KONI Sultra, Andi Ady Aksar menyerahkan berkas hasil sidang

    Terpilih Aklamasi Sebagai Ketum KONI Sultra, AAA: Jangan Biarkan Saya Bekerja Sendiri

    Wali Kotw Kendari, Siska Karina Imran mengunjungi lokasi Job Fair

    Wali Kota Kendari Berharap, Melalui Job Fair Bisa Mengurangi Pengangguran

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat melakukan penanaman dengan memanfaatkan lahan pekarangan

    Wali Kota Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan Lewat Kendari Berkebun

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Sultra

MK Kabulkan Uji Materil UU Advokat, Otto Hasibuan Dihadapkan Dua Pilihan

Sultrack News by Sultrack News
30 Juli 2025
0 0
A A
0
Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat

Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat

0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), mengabulkan uji materil Undang-Undang (UU) Advokat, yang diajukan oleh pemohon Andre Dermawan.

Dalam sidang putusan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo yang dilaksanakan di Gedung MK RI di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

“Alhamdulillah, hari ini MK sudah memutuskan atau mengabulkan pengajuan uji materil UU Advokat,” ujar Suhartoyo.

Andre mengatakan, poin dalam putusan ini, setiap pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan negara, baik menteri maupun Wakil Menteri (Wamen) harus berstatus nonaktif sebagai ketua organisasi advokat.

Sehingga dari putusan ini, karena subjek permohonan uji materil UU Advokat berangkat dari pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI, maka Otto Hasibuan dihadapkan dua pilihan.

“Pilihan pertama, apabila Otto Hasibuan
masih ingin menjabat sebagai Wamen, maka Otto Hasibuan mesti nonaktif dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Jika tidak demikian, maka pilihan kedua, Otto Hasibuan harus mundur dari jabatan Wamen,” papar Andre.

Jadi tegas Andre, pilihannya ada dua, nonaktif dari Ketua Peradi, atau mundur sebagai Wamen. Terimakasih kepada MK yang telah mengabulkan permohonan ini untuk menjaga indenpendensi kelembagaan.

“Dan mencegah penyalahgunaan wewenang organisasi advokat, sebagai organisasi bebas dan mandiri,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, uji materil UU Advokat yang diajukkan Andre Dermawan, pengacara kondang yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, berangkat dari kasus pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI.

Otto Hasibuan diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan dimaksud, tertanggal 21 Oktober 2024. Pengangkatan Otto Hasibuan, kemudian memicu perdebatan dikalangan profesi advokat. Sebab, disaat bersamaan, Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Ketum DPN Peradi untuk periode 2020-2025.

“Merangkap jabatan negara, membuat organisasi advokat tidak bebas dan mandiri, karena ada intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat, dan cenderung akan didominasi kelompok advokat tertentu,” papar Andre.

Andre mencontohkan, saat Otto Hasibuan memimpin Rakernas DPN Peradi di Bali sebulan setelah diangkat jadi Wamen, Otto Hasibuan mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Selain itu, Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi, serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini, rekomendasi yang disampaikan Otto Hasibuan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai wamen.

Sehingga ia mengatakan, rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Rekomendasi ini bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat,” katanya.

Selain itu juga, lanjut Andre, bahwa rekom Peradi kepada MA tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NKRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pengadilan Tinggi atas perintah UU wajib mengambil sumpah bagi para advokat, sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI.

Ia pun menilai, justru tindakan Otto Hasibuan ada upaya melemahkan kelompok organisasi advokat lainnya, dengan rekomendasi yang disampaikan ke MA.

Hal inilah yang kemudian ia tolak dengan mengajukan pengujian materil terhadap UU Advokat dengan harapan, ada pasal yang mengantur pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan negara.

Sebab alasan lainnya, akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.

“Bahkan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan putusan Mahkamah untuk kepentingan individu atau kelompok organisasi, dan ke depan dapat dipastikan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MH dalam kapasitasnya Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tags: MKOtto HasibuanPilihanUji MaterilUU Advokat
ShareTweetSend
Previous Post

Dugaan Korupsi Makan Minum Sekda Konsel Dilapor Kejati Sultra

Next Post

Kepala OPD dan Camat di Kota Kendari Akan Mengikuti Retret di Kebun Raya

Berita Terkait

Gubernur Sultra saat membuka Rakor

Gubernur Sultra Soroti Pengelolaan Aset Daerah dan Pengawasan Aktivitas Pertambangan

31 Juli 2025
Retret akan dilaksanakan selama 3 hari di Kebun Raya Kendari

Kepala OPD dan Camat di Kota Kendari Akan Mengikuti Retret di Kebun Raya

31 Juli 2025
Looka Coffe Kendari

Setoran Pajak Looka Coffee Menurun, Pemkot Kendari Lakukan Uji Petik

29 Juli 2025

Evaluasi Pendapatan dan Belanja, Wali Kota Kendari Minta OPD Tentukan Program Prioritas

DPRD Kendari Setujui Raperda Susunan Perangkat Daerah Disahkan

Terpilih Aklamasi Sebagai Ketum KONI Sultra, AAA: Jangan Biarkan Saya Bekerja Sendiri

Next Post
Retret akan dilaksanakan selama 3 hari di Kebun Raya Kendari

Kepala OPD dan Camat di Kota Kendari Akan Mengikuti Retret di Kebun Raya

Gubernur Sultra saat membuka Rakor

Gubernur Sultra Soroti Pengelolaan Aset Daerah dan Pengawasan Aktivitas Pertambangan

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Pemkot Kendari Gandeng BPKP Sultra Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Pemkot Kendari Siapkan 10 Miliar Untuk Biaya JKN Nonaktif dan Penduduk Belum Terdaftar

Pasar Murah Disketapang Kendari, Jangkau Masyarakat Pesisir di Kelurahan Talia

Berita Nasional

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤