• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 13 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    RDP DPRD Sultra terkait hauling PT ST Nikel

    DPRD Sultra Soroti Hauling PT ST Nikel, Wacanakan Pansus Telusuri Pelanggaran

    KAI Sultra saat berbagi sembako kepada salah seorang warga Kendari

    KAI Sultra Bagikan Ratusan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu di Kendari

    Bupati Konut, Ikbar bersama Wamen Transmigrasi

    Bupati Konut Paparkan Potensi Transmigrasi Hingga 19 Ribu Hektare di Hadapan Wamen

    Wabup Konut, Abuhaera saat memantau pasar murah

    Jelang Idul Fitri, Pemda Konut Gelar Pasar Murah Bersubsidi Hingga 40 Persen

    Badan Pangan Nasional saat melakukan sidak di Pasar Tutuwi Motaha

    Jelang Idul Fitri, Badan Pangan Nasional Sidak Harga Pangan di Pasar Tutuwi Motaha

    Gubernur Sultra, Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka

    Gubernur Sultra Respon Persoalan Jasa Transportasi di Bandara Halu Oleo

    Penetapan zakat fitrah 1447 H Pemda Konut

    Ini Besaran Zakat Fitrah 1447 H Yang Ditetapkan Pemda Konut

    Pengda JMSI Sultra bersama BPKP Sultra

    Audiensi Dengan BPKP, JMSI Sultra Bahas Penguatan Transparansi dan Pengawasan

    Ilustrasi

    Diduga Gaji Dipotong Sepihak, KCU Pos Kendari Bantah Tuduhan Karyawan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    RDP DPRD Sultra terkait hauling PT ST Nikel

    DPRD Sultra Soroti Hauling PT ST Nikel, Wacanakan Pansus Telusuri Pelanggaran

    KAI Sultra saat berbagi sembako kepada salah seorang warga Kendari

    KAI Sultra Bagikan Ratusan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu di Kendari

    Bupati Konut, Ikbar bersama Wamen Transmigrasi

    Bupati Konut Paparkan Potensi Transmigrasi Hingga 19 Ribu Hektare di Hadapan Wamen

    Wabup Konut, Abuhaera saat memantau pasar murah

    Jelang Idul Fitri, Pemda Konut Gelar Pasar Murah Bersubsidi Hingga 40 Persen

    Badan Pangan Nasional saat melakukan sidak di Pasar Tutuwi Motaha

    Jelang Idul Fitri, Badan Pangan Nasional Sidak Harga Pangan di Pasar Tutuwi Motaha

    Gubernur Sultra, Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka

    Gubernur Sultra Respon Persoalan Jasa Transportasi di Bandara Halu Oleo

    Penetapan zakat fitrah 1447 H Pemda Konut

    Ini Besaran Zakat Fitrah 1447 H Yang Ditetapkan Pemda Konut

    Pengda JMSI Sultra bersama BPKP Sultra

    Audiensi Dengan BPKP, JMSI Sultra Bahas Penguatan Transparansi dan Pengawasan

    Ilustrasi

    Diduga Gaji Dipotong Sepihak, KCU Pos Kendari Bantah Tuduhan Karyawan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Sultra

MK Kabulkan Uji Materil UU Advokat, Otto Hasibuan Dihadapkan Dua Pilihan

Sultrack News by Sultrack News
30 Juli 2025
0 0
A A
0
Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat

Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), mengabulkan uji materil Undang-Undang (UU) Advokat, yang diajukan oleh pemohon Andre Dermawan.

Dalam sidang putusan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo yang dilaksanakan di Gedung MK RI di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

“Alhamdulillah, hari ini MK sudah memutuskan atau mengabulkan pengajuan uji materil UU Advokat,” ujar Suhartoyo.

Andre mengatakan, poin dalam putusan ini, setiap pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan negara, baik menteri maupun Wakil Menteri (Wamen) harus berstatus nonaktif sebagai ketua organisasi advokat.

Sehingga dari putusan ini, karena subjek permohonan uji materil UU Advokat berangkat dari pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI, maka Otto Hasibuan dihadapkan dua pilihan.

“Pilihan pertama, apabila Otto Hasibuan
masih ingin menjabat sebagai Wamen, maka Otto Hasibuan mesti nonaktif dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Jika tidak demikian, maka pilihan kedua, Otto Hasibuan harus mundur dari jabatan Wamen,” papar Andre.

Jadi tegas Andre, pilihannya ada dua, nonaktif dari Ketua Peradi, atau mundur sebagai Wamen. Terimakasih kepada MK yang telah mengabulkan permohonan ini untuk menjaga indenpendensi kelembagaan.

“Dan mencegah penyalahgunaan wewenang organisasi advokat, sebagai organisasi bebas dan mandiri,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, uji materil UU Advokat yang diajukkan Andre Dermawan, pengacara kondang yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, berangkat dari kasus pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI.

Otto Hasibuan diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan dimaksud, tertanggal 21 Oktober 2024. Pengangkatan Otto Hasibuan, kemudian memicu perdebatan dikalangan profesi advokat. Sebab, disaat bersamaan, Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Ketum DPN Peradi untuk periode 2020-2025.

“Merangkap jabatan negara, membuat organisasi advokat tidak bebas dan mandiri, karena ada intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat, dan cenderung akan didominasi kelompok advokat tertentu,” papar Andre.

Andre mencontohkan, saat Otto Hasibuan memimpin Rakernas DPN Peradi di Bali sebulan setelah diangkat jadi Wamen, Otto Hasibuan mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Selain itu, Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi, serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini, rekomendasi yang disampaikan Otto Hasibuan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai wamen.

Sehingga ia mengatakan, rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Rekomendasi ini bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat,” katanya.

Selain itu juga, lanjut Andre, bahwa rekom Peradi kepada MA tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NKRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pengadilan Tinggi atas perintah UU wajib mengambil sumpah bagi para advokat, sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI.

Ia pun menilai, justru tindakan Otto Hasibuan ada upaya melemahkan kelompok organisasi advokat lainnya, dengan rekomendasi yang disampaikan ke MA.

Hal inilah yang kemudian ia tolak dengan mengajukan pengujian materil terhadap UU Advokat dengan harapan, ada pasal yang mengantur pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan negara.

Sebab alasan lainnya, akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.

“Bahkan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan putusan Mahkamah untuk kepentingan individu atau kelompok organisasi, dan ke depan dapat dipastikan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MH dalam kapasitasnya Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tags: MKOtto HasibuanPilihanUji MaterilUU Advokat
ShareTweetSend
Previous Post

Dugaan Korupsi Makan Minum Sekda Konsel Dilapor Kejati Sultra

Next Post

Kepala OPD dan Camat di Kota Kendari Akan Mengikuti Retret di Kebun Raya

Berita Terkait

RDP DPRD Sultra terkait hauling PT ST Nikel

DPRD Sultra Soroti Hauling PT ST Nikel, Wacanakan Pansus Telusuri Pelanggaran

13 Maret 2026
KAI Sultra saat berbagi sembako kepada salah seorang warga Kendari

KAI Sultra Bagikan Ratusan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu di Kendari

13 Maret 2026
Bupati Konut, Ikbar bersama Wamen Transmigrasi

Bupati Konut Paparkan Potensi Transmigrasi Hingga 19 Ribu Hektare di Hadapan Wamen

12 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Pemda Konut Gelar Pasar Murah Bersubsidi Hingga 40 Persen

Jelang Idul Fitri, Badan Pangan Nasional Sidak Harga Pangan di Pasar Tutuwi Motaha

Gubernur Sultra Respon Persoalan Jasa Transportasi di Bandara Halu Oleo

Next Post
Retret akan dilaksanakan selama 3 hari di Kebun Raya Kendari

Kepala OPD dan Camat di Kota Kendari Akan Mengikuti Retret di Kebun Raya

Gubernur Sultra saat membuka Rakor

Gubernur Sultra Soroti Pengelolaan Aset Daerah dan Pengawasan Aktivitas Pertambangan

APNI

Bantah Semua Tudingan, APNI Tegaskan Ifishdeco Beroperasi Sesuai GMP

Andre Dermawan selaku pemohon uji materil UU Advokat

Menangkan Uji Materil UU di MK, Menambah Prestasi Pengacara Sultra Andri Dermawan

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Pendiri FWK

FWK: HPN 9 Februari Bukan Sekadar Tanggal Organisasi, Harus Dipertahankan

3 Februari 2026

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤