KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), laporkan dugaan korupsi belanja barang dan jasa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konsel, di Kejati Sultra.
Dugaan korupsi belanja barang dan jasa tersebut, diketahui tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3.604.145.721 pada tahun 2024. Hal ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (1/8/2025).
Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), pada TA 2024 menganggarkan belanja dan jasa sebesar Rp476.289.855.427 dengan realisasi sebesar Rp445.615.472.489 atau 93,56% dari anggaran. Diantaranya direalisasikan oleh BKPSDM sebesar Rp9.081.512.500, melalui mekanisme Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang(GU)/Tambahan Uang (TU).
Direktur AMIN Sultra, Andriansyah Husen mengungkapkan berdasarkan hasil penelusurannya, realisasi belanja sebesar Rp9.081.512.500 tersebut belum dilakukan pemeriksaan.
“Pada tahun 2024, SPJ belanja pada BKPSDM Konsel, belum diperiksa oleh Inspektorat, karena bukti pertanggungjawaban tidak diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran, yang juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan BKPSDM Konsel,” bebernya.

Lanjut Andriansyah, Bendahara BKPSDM menyampaikan dokumen pertanggungjawaban tersebut dilakukan verifikasi oleh Inspektorat melaui Surat Perintah Tugas (SPT), terkait pemeriksaan atas laporan keuangan BKPSDM Kabupaten Konsel TA 2024.
“Berkenaan dengan data dan informasi hasil dari investigasi kami, dari 3,6 Miliar, terdaapt SP2D cair tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.453.072.321 dan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp100.606.000, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp2.352.466.321 atau kurang lebih 2,3 Miliar,” bebernya.
Selain itu kata dia, dari dokumen pertanggungjawaban yang telah diinventarisasi sebesar Rp6.628.440.179, telah dilakukan pengujian dan konfirmasi, diketahui ada kelebihan bayar sebesar Rp1.151.073.400, diantaranya realisasi belanja makan dan minum tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp569.846.000.
“Mirisnya, kuat dugaan korupsi sebesar 3,6 miliar tersebut ada keterlibatan Sekda Konsel, Hj Sitti Chadidjah, yang juga belum lama ini kami laporkan ke Kejati Sultra atas dugaan korupsi anggaran makan minum Rujab Sekda. Patut diduga Kepala BKPSDM, Pujiono dan Sekda bekerjasama, sehingga AMIN mendesak Kejaksaan segera memeriksa Kepala BKPSDM Konsel dan Sekda,” ungkapnya tegas.
Terkait dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut, Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa temuan BPK tersebut telah dilakukan sidang TP-TGR.
“Jadi masing-masing yang ada nama dan temuan wajib mengembalikan. Inspektorat yang punya datanya,” balas Pujiono melalui pesan WhatsApp.
“Mohon maaf, Inspektorat yang lebih faham. Karena semua pengembalian pencatatannya melalui Inspektorat, dan saya tidak terlibat, jadi kurang faham siapa-siapa yang sudah mengembalikan,” sambung Pujiono dalam pesannya.
Sementara itu, Sekda Konsel, Hj Sitti Chadidjah yang juga dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal tersebut dan keterlibatannya, pihaknnya mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada BKPSDM langsung.
Media ini masih terus melakukan konfirmasi terhadap Inspektorat Konsel, untuk memastikan apakah benar sudah dilakukan TP-TGR dan terkait data yang dimaksud oleh Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono.
Editor: Redaksi